Pasuruan (beritajatim.com) – Meski tersangka dugaan kasus penyelewengan dana sudah ditahan. Namun, Koperasi Susu Setia Kawan saat ini kembali terjerat masalah.
Pasalnya proses penjualan tanah aset milik Koperasi Perternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar seluas 12 hektar di wilayah kawasan Kejayan , Kabupaten Pasuruan bermasalah. Bahkan, oknum DPRD Kabupaten Pasuruan dengan inisial J terserat dalam pusaran kasus tersebut.
Menurut informasi, proses penjualan aset berupa tanah milik KPSP Setia Kawan diduga terdapat manipulasi harga yang melibatkan oknum dewan. Hasil penjualan aset disebut-sebut dialihkan ke PKIS Sekar Tanjung yang saat itu gulung tikar.
Koesnan sebagai Ketua PKIS Sekar Tanjung dan juga Ketua KPSP Setia Kawan, bersama Bendahara Farhan, dan juga JL pengurus diduga terlibat kongkalikong dalam proses penjualan aset KPSP Setia Kawan.
Menurut data dilapangan, menyebutkan uang hasil penjualan aset KPSP Setia Kawan belum dikembalikan oleh PKIS Sekar Tanjung. Sampai beberapa pengurus koperasi mulai dari ketua Koesnan, dan sekertaris koperasi, tersebut terseret kasus hukum.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-kabupaten-pasuruan”]
Bahkan, pengadilan Tipikor telah vonis kedua terdakwa bersalah dan menjalani masa hukumannya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menegaskan, kasus PKIS Sekar Tanjung jalan terus. Pihaknya juga akan mendalami tokoh-tokoh lain yang terlibat di pusaran kasus ini.
“Kasus ini masih kita kembangkandan kita dalami terkait tokoh-tokoh didalamnya,” tegas Denny. (ada/ted)






