Gresik (beritajatim.com) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, akhirnya mencopot Nurhudi Didin Arianto sebagai Sekretaris Komisi IV. Pencopotan ini dilakukan karena anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menuturkan, pencopotan Nurhudi berdasarkan surat keputusan BK DPRD Gresik nomor 1 tahun 2022 dan dikenai sanksi. “Nurhudi terbukti melanggar tata tertib dan kode etik dewan,” tuturnya, Rabu (14/9/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”viral-pernikahan-domba”]
Masih menurut Abdul Qodir, sanksi yang dimaksud sesuai dengan pasal 31 huruf b Peraturan DPRD Gresik. Yang menjelaskan tentang pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD (AKD) atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Nur Hudi sendiri menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV. “Pasca keputusan dibacakan, beliau telah diberhentikan jabatannya di dalam AKD. Namun statusnya sebagai anggota DPRD Gresik masih melekat,” kata Qodir.
Qodir mengakui bahwa keputusan tersebut tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Terlebih, ada proses hukum pidana yang sedang dijalani Nur Hudi. Yakni, setelah mantan Kepala Desa Metatu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik.
“Soal proses yang bukan domain kami, tentu kami akan menghormati. Kami juga menunggu perkembangannya,” kata Qodir.
Di sisi lain, kelengkapan berkas perkara pidana kasus dugaan penistaan agama itu masih terus diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. “Ini kami lakukan untuk mengetahui, apakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum,” papar Kasi Pidana Umum Kejari Gresik Ludy Himawan. [dny/suf]






