Pasuruan (beritajatim.com) – Pembangunan di wilayah Kabupaten Pasuruan terus dikerjakan. Namun, terdapat kendala yakni adanya anggota dewan yang menghentikan proyek pembangunan.
Proyek yang diusulkan melalui Pokok Fikiran (Pokir) dihentikan oleh anggota dewan Kabupaten Pasuruan. Seorang anggota dewan, Hd, secara paksa menghentikan pekerjaan pengelolaan sampah di Desa Kalirejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Melalui kepala desa, Hd meminta agar pelaksana proyek berhenti mengerjakan proyek yang telah dikerjakan seminggu lalu. Ia mengklaim, proyek senilai Rp 154 juta tersebut merupakan usulan Pokirnya. Sehingga ia berhak untuk menentukan siapa pelaksana pekerjaan tersebut.
Atas tindakan anggota dewan tersebut, pelaksana proyek terpaksa menghentikan pekerjaannya. Ia kembali berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melanjutkan pekerjaannya.
“Saya diminta menghentikan pekerjaan yang sudah berjalan dan diminta berkonsultasi dengan DLH. Ia mengklaim, proyek itu merupakan usulan Pokirnya,” kata Pepen, pelaksana lapangan proyek.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Aktivis Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar) Kabupaten Pasuruan, Hanan, menyatakan keprihatinannya atas perilaku anggota dewan tersebut. Menurutnya, anggota Dewan tidak memiliki kewenangan menghentikan proyek yang sudah berjalan.
“Penghentian pekerjaan oleh anggota Dewan adalah tindakan inskonstitusional. Dewan tidak memiliki kewenangan menghentikan paksa proyek yang sudah berjalan,” tegas Hanan.
Tindakan ilegal ini, lanjut Hanan, merupakan fakta baru kongkalikong anggota dewan yang bermain proyek melalui usulan Pokir. Bahwa dugaan gratifikasi dari rekanan yang direkomendasikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan juga makin nyata.
“Kami minta penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan mendalami fakta dan petunjuk baru dugaan gratifikasi proyek Pokir,” tandas Hanan. (ada/ted)






