Surabaya (beritajatim.com) – Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran dugaan Pornografi dan Perselingkuhan oleh mantan kekasihnya berinisial SV (27).
Diketahui, M Agil Akbar pernah dilaporkan ke DKPP RI atas kasus tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo dan dijatuhi hukuman sanksi Peringatan Keras Terakhir serta Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya.
“Saya melaporkan M Agil Akbar dengan Registres nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024/ dan pengaduan 239-P/L-DKPP/VII/2024 pada bulan Juli 2024 kemarin,” kata SV diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (4/10/2024).
SV menceritakan, awalnya ia berkenalan pada tahun 2022 sebagai senior sesama organisasi. Keduanya kemudian menjalin komunikasi dan memutuskan untuk menjalin hubungan. Saat itu, M. Agil Akbar mengaku kepada SV sebagai duda dan sudah bercerai dengan istrinya. Menurut SV, Selama menjalani hubungan, M. Agil Akbar beberapa kali mengirim foto dan video tidak senonoh kepada dirinya.
“Saya pernah tanya langsung dia mengaku sudah duda. Lalu saya juga sempat hapus foto dia berdua karena saya diberi akses ke media sosialnya,” imbuh SV.
SV lantas mengetahui bahwa M. Agil Akbar masih beristri ketika dia didatangi istrinya bersama Agil dan pengacara ke rumahnya. Disana, SV dituduh memeras Agil berdasarkan bukti transfer yang ditunjukkan. Padahal, menurut SV, uang yang diberikan oleh Agil Akbar sebanyak 20 juta itu sebagai bentuk ganti penghasilan. Karena, SV pernah disuruh resign dari pekerjaan. Lalu gajinya diganti.
“Saya juga dijanjikan pekerjaan khusus terkait Pilpres 2024 yang tidak dijelaskan. Uang Rp 20 juta itu dicicil karena gaji saya saat itu 2.5 juta sebulan,” tutur SV.
Selain dituduh pemerasan, M Agil Akbar juga sempat melakukan pengancaman kepada ibu SV. Ia datang ke rumah SV 2 kali pada Desember 2023 dan Agustus 2024.
Atas perlakuan Agil itu, SV melaporkan M Agil Akbar ke DKPP RI. DKPP RI pun menjadwalkan sidang untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan pihak terkait serta saksi pada Kamis (10/10/2024) mendatang. Surat jadwal sidang itu nomor 749/PS.DKPP/SET-04/X/2024.
Sementara itu, Beritajatim.com telah menghubung M. Agil Akbar untuk mengkonfirmasi terkait aduan yang dilayangkan SV. Namun, Agil belum memberikan tanggapan resmi. Walaupun pesan yang dikirimkan sudah dibaca. (ang/ian)






