Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial ES (26) warga Dusun Rabesen Timur, Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dicicuk oleh jajaran kepolisian setempat setelah tertangkap basah menyimpan narkotika golongan satu jenisa sabu seberat 6,34 gram.
Yang lebih miris lagi, ES saat ini mendekam di penjara menyusul sang ayah yang sebelumnya juga terlibat kasus serupa penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan. Bahwa insial ES ini, tidak hanya mengikuti jejak ayahnya. Namun, setahun lalu ia juga baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
“Tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba. Sebelumnya juga ditangkap akibat mengedarkan sabu,” terangnya, Senin (21/11/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”bangkalan”]
Ia juga mengatakan, ES sebelumnya juga menjadi incaran karena kembali beraksi mengedarkan sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan ES di rumahnya beserta barang haram yang disimpan di dalam kotak.
“Selain sabu, kami juga mengamankan 2 buah pil inex, 4 buah pipet kaca, 2 unit handphone, satu buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack sedotan dan satu pack plastik klip kosong,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ES harus kembali mendekam di penjara dan menjalani proses hukum karena terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Acaman hukumannya yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.[sar/ted]






