Pasuruan (beritajatim.com) – Guna mengetahui kejadian yang sebenarnya, Polres Pasuruan Kota melakukan gelar rekontruksi. Rekontruksi ini dilakukan pada tersangka Amil (60) saat membunuh Sadi (63).
Saat menunjukkan reka adegan, Amil sangat mengingat betul titik-titik dirinya saat membunuh Sadi. Bahkan saat Sadi pertama kali menemuinya di tempat kerja. Sadi kerja di rumah pompa yang terletak di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“Kami lakukan rekontruksi disini untuk mencocokan keterangan tersangka. Sehingga nantinya akan cocok seperti keterangannyansaat di BAP,” kata Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, Rabu (12/7/2023).
Setidaknya ada 71 adegan yang diperagaan Amil saat membunuh Sadi. Mulai dari Sadi mendatangi Amil, melakukan cek cok, hingga memukul Sadi dengan kunci ladeng. Semua diperagakan.
Bahkan sampai Amil membungkus korban dengan menggunakan karung goni dan mengikatnya menggunakan tali. Dia menaikkan korban ke sepeda motornya dan dibuang di kuburuan.
Sehingga pihak kepolisian memastikan bahwa dalam kejadian pembunuhan yang dilakukan pada Minggu (25/6/2023) lalu dilakukan seorang diri. “Ini merupakan pelaku tunggal,” tambahnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya Amil membunuh Sadi karena geram selalu menagih hutang. Sehingga memukul bagian belakang Sadi dengan menggunakan kunci ledeng.
Amil dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. [ada/but]






