Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) akan merehabilitasi sejumlah sekolah pada tahun 2025.
Dengan total anggaran sebesar Rp5,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proyek ini akan mencakup perbaikan 19 Sekolah Dasar (SD) dan 6 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Dikpora Magetan, Suwata, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian terkait kemungkinan pengurangan alokasi anggaran rehabilitasi sekolah akibat efisiensi APBD.
“Terkait efisiensi anggaran APBD, sampai saat ini belum ada kebijakan apakah alokasi anggaran untuk sarpras fisik (rehabilitasi sekolah) akan dikurangi atau tidak, belum ada kepastian,” ujarnya, Senin (17/02/2025).
Suwata juga menjelaskan bahwa tidak ada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemkab untuk tahun ini, karena wewenang rehabilitasi sekolah melalui DAK berada di tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hasil survei kementerian menunjukkan ada 11 sekolah di Magetan yang menjadi perhatian, namun belum ada kepastian mengenai sekolah mana yang akan mendapat perbaikan.
Untuk mengantisipasi kerusakan bangunan, Dinas Dikpora telah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar memeriksa kondisi bangunan, terutama menjelang musim hujan.
Jika ditemukan kerusakan, pihak sekolah diminta segera melaporkan agar data di sistem Dapodik dapat diperbarui. Dari total 49 titik yang masuk skala prioritas rehabilitasi SD tahun 2025, hanya 19 sekolah yang mendapat kuota perbaikan.
Salah satu tantangan utama dalam rehabilitasi sekolah di Magetan adalah kondisi bangunan yang sudah berusia lebih dari 10 tahun, terutama yang masih menggunakan konstruksi berbahan kayu.
“Untuk sekolah yang masa pembangunannya 10 tahun atau lebih, dengan konstruksi masih pakai kayu bukan baja, memang rawan rayap dan lapuk. Sehingga perlu dilakukan rehab ruang kelas dengan konstruksi yang berbeda dengan memakai baja ringan, PVC, maupun genteng Karangpilang,” jelas Suwata.
Selain faktor usia bangunan, kondisi tanah yang tidak stabil juga menjadi penyebab keretakan dinding sekolah. Oleh karena itu, Pemkab Magetan terus mencari solusi pendanaan lain di luar APBD dan DAK. Salah satunya adalah memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kondisi darurat, seperti yang dialami SDN Ngelang.
“Untuk BTT ada persyaratan kategori darurat bencana alam. Jika dilihat dari sisi pendidikan, apalagi seperti kasus SD Ngelang, di mana sudah tidak ada lagi ruang kelas, ini menjadi kondisi darurat pendidikan. Penentuan menjadi darurat kewenangan BPBD, Dinas Dikpora masih berkoordinasi dengan BPBD dan BPKPD, harapan jika bisa diperbaiki dengan BTT,” ungkap Suwata.
Sebagai solusi sementara, siswa SDN 1 Ngelang akan menumpang belajar di gedung SDN 2 Ngelang mulai hari ini, Senin (17/02/2025). Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada siswa dan orang tua.
Suwata menegaskan bahwa Pemkab Magetan berharap tidak ada refocusing anggaran yang mengurangi alokasi rehabilitasi sekolah, mengingat pendidikan adalah urusan wajib pemerintah.
“Perbaikan sekolah rusak menjadi prioritas, karena pendidikan merupakan urusan wajib yang bersifat dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Dan harapan untuk DAK yang ditangani oleh Kementerian PUPR dari segi kuantitas agar jumlahnya ditambah,” pungkasnya.
Pemkab Magetan alokasikan Rp5,9 miliar untuk rehabilitasi 19 SD dan 6 SMP di 2025. Bagaimana tantangan dan solusi pendanaan perbaikan sekolah? (ted)






