Ponorogo (beritajatim.com) – Legislator dari Partai Demokrat Ponorogo Edy Iswahyudi memberikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024. Dengan alasan sakit, surat pengunduran diri dari kader partai berlambang bintang mercy tersebut diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ponorogo Eko Edi Suprapto.
Dengan diterimanya surat tersebut, Sekretariat dewan (Sekwan) pun langsung menindaklanjutinya, sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. “Surat pengunduran diri Pak Edy Iswahyudi tertanggal 21 November lalu sudah diterima dan langsung kita tindak lanjuti,” kata Eko, sapaan karib Eko Edi Suprapto, Kamis (1/12/2022).
Dalam surat tersebut, Eko menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024 karena sakit. Alasan itu pun diperkuat dengan surat keterangan sakit dari salah satu rumah sakit di bumi reog. “Alasan beliau mengundurkan diri karena sakit,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dprd-ponorogo”]
Eko pun sudah melakukan koordinasi dengan DPC Partai Demokrat Ponorogo, menurutnya sudah ada Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Edy Iswahyudi. Namanya pun juga sudah diketahui oleh sekwan. Keputusan DPC Partai Demokrat Ponorogo memberikan nama Agus Suwito. Agus Suwito merupakan caleg dari Dapil 1 yang dulu ikut kontestasi Pileg tahun 2019. “Kita proses PAW tersebut. Sebagai kelengkapan administrasi, kita sudah surati KPU Ponorogo,” katanya.
Setelah mendapatkan surat balasan dari KPU Ponorogo, Eko menjelaskan bahwa akan dilakukan tahapan selanjutnya. Yakni dengan mengirimkan surat lagi kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh persetujuan PAW itu. “Kita kirimkan surat untuk Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh persetujuan PAW. Surat untuk Bu Gubernur tentunya melalui melalui Bupati Ponorogo,” pungkasnya. [end/suf]






