Jember (beritajatim.com) – Sepanjang 2022 telah terjadi 356 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sebanyak 135 kasus kekerasan terjadi terhadap 75 orang perempuan dan 221 kasus kekerasan dialami 117 orang anak.
Demikian data yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember. Perempuan dan anak yang menjadi korban ini terbanyak mengalami kekerasan psikis.
Khusus terhadap perempuan, tercatat ada 75 kasus kekerasan psikis, 34 kasus kekerasan seksual, 17 kasus kekerasan fisik, 8 kasus penelantaran, dan 1 kasus perdagangan orang.
Sementara terhadap anak-anak, ada 112 kasus kekerasan psikis, 75 kasus kekerasan seksual, 10 kasus kekerasan fisik, 5 kasus anak berkonflik dengan hukum, 3 kasus penelantaran, dan 16 kasus lain-lain seperti hak asuh anak, hak pendidikan, dan lain-lain.
Kepala DP3AKB Jember Suprihandoko mengatakan, pihaknya berupaya semua kasus diselesaikan dengan baik dan semua mitra pemerintah bisa berkolaborasi. “Harapan kami, semakin sering bersinergi dan berkolaborasi dengan para pihak, saya yakin (angka kekerasan) berangsur-angsur berkurang,” katanya, katanya, usai Seminar Perempuan Sadar dan Berdaya, di kantornya, Kamis (13/7/2023).
“Bayangkan saja, 30 persen perempuan di Jember sedang bermasalah. Faktanya memang tahun kemarin, gugat cerai menunjukkan bahwa perempuan kita sedang tidak baik-baik saja. Ternyata mereka menahan beban psikologis yang terlalu berat. Faktor apa yang menyebabkan perlu kita telusuri bersama-sama,” kata Suprihandoko.
DP3AKB Jember berupaya memastikan agar setiap perempuan berdaya, setiap anak terlindungi, dan setiap keluarga berkualitas. “Keluarga berkualitas seperti apa? Minimal menikah di usia dewasa, pengaturan kelahiran juga paham sehingga tidak ada anak dalam posisi lahir kesundulan (jarak waktu terlalu berdekatan, red),” kata Suprihandoko.
Suprihandoko menekankan pentingnya pemahaman terhada delapan fungsi keluarga untuk membangun keluarga berkualitas di Jember, yakni fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan.
“Ini akan bisa dilakukan kalau regulasi kita kuat. Kami membutuhkan regulasi. Bagaimana pengarusutamaan gender ini menjadi sebuah regulasi, ada peraturan daerahnya. Jember ini kan belum punya,” kata Suprihandoko.
“Kemudian bagaimana melindungi anak-anak agar anak-anak kita betul-betul potensial untuk melanjutkan perjuangan pendahlunya. Alhamdulillah, sejak 2019 kami perjuangkan, kita punya Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak,” kata Suprihandoko.
Perda tersebut mengatur tentang hak pendidikan anak, hak perlindungan anak, dan lain-lain. “Di situ lengkap. Tinggal bagaimana kita hari ini terus bersosialisasi dan segera kita terbitkan peraturan bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaan, agar semua bisa mendukung,” kata Suprihandoko.
Ada satu rancangan perda yang tengah dalam proses harmonisasi yakni Rancangan Perda tentang Ketahanan Keluarga. “Harapan kami, perda ketahanan keluarga, perlindungan anak, dan pengarusutamaan gender ini sama-sama ada regulasinya, siapapun yang jadi pimpinan ke depan tinggal eksekusi saja,” kata Suprihandoko
“Di situ ada tugas-tugas dinas, instansi, sesuai tugas dan fungsi masing-masing, harus berbuat apa terhadap perempuan, harus berbuat apa terhadap anak, dan harus berbuat apa terhadap keluarga,” kata Suprihandoko. [wir]






