Jember (beritajatim.com) – Dua aktivis difabel Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kusbandono dan Eko Puji Purwanto, melaporkan kegagalan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Ombudsman RI dan hendak menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kusbandono adalah penyandang disabilitas celebral palsy yang menjadi Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kusbandono. Sementara Eko Puji Purwanto adalah penyandang disabilitas polio yang menjadi pembina Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca).
Keduanya dinyatakan tidak diterima menjadi PPPK kendati memiliki nilai hasil ujian di atas ambang batas. Kusbandono mendapat nilai akumulatif 344, melampaui batas nilai minimal atau passing grade 293 setelah mengikuti ujian di Kabupaten Bojonegoro. Sementara Purwanto mendapat nilai akumulatif 397, di atas batas minimal 315, setelah mengikuti ujian di Sidoarjo.
“Kami melakukan ligitasi dan non ligitasi. Ligitasi kami tempuh karena terdapat adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak kami sebagai peserta difabel khusus dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 652 yang sama sekali tidak mengakomodasi afirmasi disabilitas seperti pada Kemenpan RB Nomor 651,” kata Kusbandono, Jumat (29/12/2023).
Sementara untuk langkah non litigasi, Kusbandono dan Purwanto berkoordinasi agar perjuangan mereka bisa dikawal secara kelembagaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dam Ombudsman. “Ombudsman Jatim sudah berjalan tapi belum konfirmasi hasilnya. Sedangkan Ombudsman RI masih proses menunggu respon. Kami juga mempersiapkan kelengkapan berkas serta mempersiapkan argumentasi hukum dari ahli,” kata Kusbandono.
Hairil Sapril Soleh, kuasa hukum Kusbandono dan Purwanto, mengatakan, pihaknya bersurat ke Kementerian PAN-RB dan berharap ada telaah terhadap dasar hukum yang menjadi acuan kelulusan PPPK. “Keputusan tidak meloloskan bisa diubah dengan peraturan yang benar,” katanya. Ia berharap tak ada lagi kejadian serupa menimpa penyandang disabilitas. [wir]






