Surabaya (beritajatim.com) – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) memberikan klarifikasi tegas terkait kabar penangkapan tiga oknum pengacara di Surabaya yang sempat dikaitkan dengan kegiatan pendidikan kurator AKPI.
Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia Pusat, Johanes Dipa Widjaja, menegaskan bahwa pemberitaan yang menghubungkan operasi Satresnarkoba dengan agenda resmi organisasi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di publik.
“Bahwa memang benar AKPI ada kegiatan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026 di Surabaya. Acara ini berlangsung paralel dengan pusat di Jakarta, dimulai pada April 2026 di Sheraton Hotel, Surabaya, dengan fokus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan keahlian di bidang kepailitan serta PKPU,” ujar Johanes Dipa.
Menurutnya, kegiatan pendidikan kurator tersebut murni agenda profesional organisasi dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan persoalan hukum pribadi yang melibatkan oknum tertentu.
“Kalau masalah penangkapan dan lainnya itu bukan urusan organisasi AKPI jadi jangan dikait-kaitkan. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.
Johanes juga menekankan bahwa AKPI berkomitmen melindungi anggota dalam ranah profesi, namun persoalan pribadi di luar tugas organisasi bukan menjadi tanggung jawab kelembagaan.
Sebelumnya, beredar kabar tiga oknum pengacara berinisial SH, PG, dan MJ diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam operasi di kawasan Surabaya Pusat pada Kamis (30/4/2026), dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Informasi awal menyebutkan adanya dugaan barang bukti sekitar 5 gram ganja dari kamar hotel tempat ketiganya diamankan.
Namun Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodik, menegaskan bahwa setelah proses penyelidikan, ketiganya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup.
“Benar sempat diamankan. Tapi setelah penyelidikan, hasil urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti. Jadi sesuai aturan, mereka harus dipulangkan,” jelas Dodik.
Ia juga membantah isu liar terkait dugaan adanya uang tebusan dalam proses pembebasan.
“Tidak ada uang yang diterima. Semua proses sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. [uci/beq]






