Bojonegoro (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Nurul Azizah sudah menunjukkan niat menjadi kontestan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024.
Perempuan asal Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro itu sempat menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat bakal calon bupati melalui jalur perseorangan atau independen.
Namun, syarat dukungan itu dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro. Syarat minimal dukungan yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU tidak memenuhi jumlah syarat minimal.
Akankah setelah dinyatakan tidak lolos pencalonan jalur perseorangan, Nurul Azizah beralih menggunakan kendaraan partai politik?
Menurut perempuan yang juga sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bojonegoro itu, pihaknya tidak menutup diri bagi partai politik. Bahkan, sejumlah petinggi parpol juga telah diajak komunikasi intens terkait Pilkada Bojonegoro November 2024 mendatang.
“Saya tidak menutup diri bagi partai politik,” ujarnya. Namun, ia belum mau menjelaskan gamblang apakah akan beralih menggunakan kendaraan parpol untuk pencalonan Bupati ke depan, Senin (20/5/2024).
Sebelumnya, melalui utusannya, Nurul Azizah juga telah mengambil formulir penjaringan bakal calon bupati dari Partai Demokrat. Selain itu juga di Partai Nasdem. Nurul Azizah juga mendapat dukungan langsung dari Ketua PPP Bojonegoro.
Untuk saat ini, ASN nomor satu di Pemkab Bojonegoro itu mengaku masih terus bergerak mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Termasuk menyiapkan gugatan atas dikembalikannya berkas dukungan karena dianggap tidak memenuhi syarat dalam unggahan ke Silon.
Sekadar diketahui, jumlah dokumen dukungan yang diserahkan oleh pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal secara fisik ke KPU sudah memenuhi syarat minimal. Yakni sebanyak 75.777 dukungan yang tersebar di 28 kecamatan.
Sedangkan, yang terunggah ke Silon KPU hanya 59.891 dukungan. Sehingga KPU menganggap ada kekurangan syarat dukungan sekitar 7.000 berkas dukungan. Dan berkas dukungan dikembalikan.
Belum terpenuhinya dokumen dukungan itu disebut karena sistem KPU yang sering error. “Sesuaikan dengan tahapan regulasi yang ada, kan ada yang namanya hak-hak. Hak (gugatan) itulah yang dipergunakan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Handoko Hadi Sosro Wijoyo mengungkap, hari ini merupakan batas akhir pendaftaran gugatan. Penutupan dilakukan hingga pukul 23.59 WIB. “Sebelumnya sudah konfirmasi mau menyerahkan gugatan,” ujarnya. [lus/ian]






