Blitar (beritajatim.com) – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar akan menggelar rapat khusus untuk membahas kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. Rapat khusus ini digelar sebagai tindak lanjut atas pemanggilan BPKAD dan Bagian Umum Pemkab Blitar terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar.
Hasil rapat khusus ini, nantinya akan menentukan langkah dari DPRD Kabupaten Blitar mengenai penanganan kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar. Bahkan DPRD Kabupaten Blitar tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Bupati Blitar terkait kasus sewa rumah tersebut.
“Ini akan kami masih akan rapat khusus dulu, untuk membahas hal tersebut, setelah itu baru kita tentukan langkah penyelesaiannya agar di masyarakat tidak gaduh,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono, Senin (16/10/2023).
DPRD Kabupaten Blitar tetap berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah tidak etis. Kesimpulan tersebut, diambil DPRD Kabupaten Blitar, dari keterangan Bagian Umum, di mana disebutkan bahwa rumah yang disewa untuk Rumdin Wabup Blitar itu adalah milik Rini Syarifah, dan yang menerima uangnya juga orang nomor satu di Blitar tersebut.
BACA JUGA:
Sewa Rumdin Wabup Blitar Termasuk Penyalahgunaan Wewenang
Bahkan usai disewa, Rumdin Wabup Blitar tersebut juga ditempati oleh Keluarga dari Bupati dan bukan Rahmat Santoso yang merupakan Wabup Blitar aktif pada waktu itu.
“Ini kan tidak etis seperti yang disampaikan kemarin, bagaimana bisa rumah yang disewa itu miliknya Bupati, yang menerima uangnya Bupati, yang menempati juga Bupati, ini kan tidak etis,” imbuhnya.
Maka dari itu, DPRD Kabupaten Blitar masih akan membahas lebih lanjut mengenai kasus Rumdin Wabup Blitar tersebut. Pembahasan ini akan dilakukan DPRD Kabupaten Blitar dalam rapat khusus mendatang.
Ditanya mengenai kemungkinan pelibatan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus sewa Rumdin Wabup Blitar, DPRD masih menunggu dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Pasalanya dari keterangan BPKAD Kabupaten Blitar, proses transaksi sewa rumah dinas Wabup Blitar tersebut sudah beres dan sesuai dengan aturan.
“Kalau soal itu masih akan kami lihat lagi soalnya, dari keterangan BPKAD semua sudah clear dan sesuai aturan,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Inilah Kejanggalan Sewa Rumah Bupati Blitar untuk Rumdin Wabup
Kini masyarakat masih menanti seperti apa penyelesaian kasus rumah sewa Wabup Blitar yang diduga akal-akalan tersebut. Pasalnya Rumdin Wabup Blitar tersebut menyedot dana APBD yang tidak sedikit senilai Rp490 juta.
Akankah DPRD Kabupaten Blitar memanggil Rini Syarifah selaku Bupati dan Rahmat Santoso selaku Wabup untuk mengungkap seperti apa sejatinya proses sewa Rumdin tersebut. [owi/beq]






