Mojokerto (beritajatim.com) – Tersangka RD alias D, oknum guru ngaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tertunduk lesu saat digelandang, Rabu (13/7/2022).
Pria berusia 40 tahun tersebut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang santri laki-laki di tempatnya mengajar mengaji dengan modus mengajak nonton video porno.
Ketiga korban yakni Y (12), pelajar kelas 6 SD dicabuli terakhir bulan Februari 2022 sebanyak lima kali, A (13) pelajar kelas 6 SD dicabuli terakhir Februari 2022 sebanyak 10 kali dan F (14) pelajar kelas 2 MTs terakhir dicabuli bulan Januari 2022 sebanyak 10 kali.
Kasus tersebut terungkap setelah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji RD alias D terhadap santri laki-laki.
“Korban sebanyak tiga orang. Para korban dicabuli di ruang kantor salah satu Tempat Pendidikan Al Quran (TPQ) yang ada di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Kejadian sekitar bulan Februari 2022 dan baru dilaporkan para orang tua korban pada bulan Mei 2022. Kronologi kejadian, pada sekitar awal bulan Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB di salah satu TPQ yang ada di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan.
“Tersangka RD (40) mengajak dua korban yang saat itu mengaji masuk ke dalam ruangan. Setelah kedua korban masuk ke dalam ruangan, kedua korban diminta memijit tersangka, tak lama salah satu korban diminta keluar. Satu korban di dalam ruangan tersebut ditanya apakah sudah akil baligh apa belum dan dipertontonkan video porno sampai akhirnya tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” katanya.

Setelah itu, lanjut Kapolres, satu korban yang sebelumnya diminta keluar diminta masuk dan dilakukan hal yang sama. Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban murung dan enggan mengaji di TPQ tersebut. Atas perubahan korban, orang tua korban menanyakan hal tersebut dan korban mengaku dicabuli tersangka sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
“Tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menanggapi perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih dari satu orang bersama-sama maka, tegas Kapolres, pidananya ditambah 1/3.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencabulan-mojokerto”]
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap psikologi, para korban mengalami trauma terhadap perlakuan asusila yang dilakukan oleh tersangka. “Untuk tersangka sendiri, hasilnya yang bersangkutan ada sedikit seperti kelainan asusila yang merupakan hobby atau life style yang bersangkutan,” tegasnya.
Masih kata Kasat, saat kecil tersangka dalam lingkungannya mendapatkan perlakuan kekerasaan. Hal tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan pemberdayaan perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.
Barang bukti yang diamankan, satu potong sarung warna hijau kombinasi coklat, satu potong atasan baju koko warna krem kombinasi merah maroon, satu potong celana boxer warna abu-abu, satu potong kaos kutang warna putih, satu potong celana dalam warna kuning dan satu buah Handphone (HP) merk Oppo Reno 4 warna hitam biru. [tin/ted]






