Kediri (beritajatim.com) -Sukses penuhi hasil penilaian Self Assesment Questionnaire (SAQ) tentang keterbukaan informasi, Dinas Kominfo Kota Kediri akhirnya menerima visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam Rangka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022.
Kegiatan yang bertempat di Ruang Command Center Pemkot Kediri tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk menilik keberlangsungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Kediri dalam menjalankan fungsinya.

[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-kediri”]
“Kunjungan dari Komisi Informasi jawa Timur tentunya sudah kita nantikan. Sebelumnya kita sudah lengkapi dan validasi formulir penilaiannya. Kita juga sudah lakukan perbaikan di tools aduan masyarakat Pemkot Kediri,” ujarnya.

Kunjungan tersebut, menurut Apip dinilai sebagai wujud implementasi Pemkot Kediri dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Dalam aturan tersebut mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” jelasnya.
Berkat terobosan yang dimiliki, PPID Kota Kediri sukses mendapatkan dua jempol dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik melalui upaya pembentukan ruang khusus PPID, sehingga masyarakat dapat berkunjung secara langsung guna memperoleh informasi.
“Meskipun kita manfaatkan kemajuan IT tapi harus tetap menyediakan ruang PPID secara manual. Masukan tersebut akan kita tindaklanjuti. Selain itu juga akan melakukan perbaikan pada website kita agar terintegrasi dengan link untuk aduan,” ucapnya.
Melalui kegiatan yang dihadiri perwakilan Dinas Kominfo dan Bappeda Kota Kediri tersebut Apip berharap agar sistem keterbukaan informasi di Kota Kediri dapat berjalan lebih baik. [nm/ted]






