Malang (beritajatim.com) – Hingga Jumat (1/9/2023) pukul 19.00 wib, gelar perkara khusus Tragedi Kanjuruhan masih berlangsung di Ruang Anantahira Satreskrim Polres Malang, masih berlangsung.
Gelar perkara dimulai sejak pukul 14.15 wib. Pantauan beritajatim.com, terjadi dua kali jeda istirahat untuk memberikan waktu sholat Ashar dan Magrib.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat sekaligus penasehat hukum pelapor Model B, mengatakan, ada beberapa hal yang ia sampaikan, terutama masalah autopsi yang tidak bisa terima dengan kesimpulan dari dokter Nabil terhadap jasad dua Aremanita yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.
“Kemudian yang kedua juga masalah belum adanya rekonstruksi terhadap Laporan Model B, kami juga mempermasalahkan itu. Yang ketiga supaya stadion kanjuruhan jangan dulu direnovasi karena itu merupakan tempat kejadian perkaran, Itu poin poin yang kita sampaikan di awal gelar perkara,” ungkap Imam Hidayat, Jumat (1/9/2023) disela jeda.
Baca Juga: Unisma Buka Prodi Baru Administrasi Rumah Sakit, Kuota 50 Mahasiswa
Kata Imam, presentasi hasil penyelidikan oleh pihak Polres yang sampai saat ini masih jeda ya, break. “Nanti dilanjutkan kembali. Sesi ketiga mungkin diskusi ya. Itu yang bisa saya sampaikan dulu,” tuturnya.
Soal materi yang digelar perkarakan dan laporan dari siapa, Imam menyebut ada dua pelapor. Yakni atas nama Devi Athok dan Rizal Putra Pratama.
“Yang kita sampaikan hari ini sudah separuh halaman yang sudah dipresentasikan, berita acara dari saksi saksi juga ya. Kemudian video tadi juga sempat diputar, video yang diberikan oleh korban tentang adanya tragedi kanjuruhan di mana di video itu, juga saya lihat ada anggota yang menembakkan gas air mata ke arah tribun, saya lihat itu,” tegas Imam.

Ditanya apakah penembak di video itu ada satu pelaku yang sudah divonis, Imam mengaku pihaknya belum tahu.
Baca Juga: Partai Gelora Makin Mantap Dukung Prabowo Subianto, Besok Gelar Deklarasi
“Itu yang kita belum tahu ya. Apakah memang salah satu dari yang sudah divonis di LP A beberapa waktu lalu. Karena faktanya kan sampai sekarang ini seperti yang kita ketahui di Sidang PN Surabaya, ditayangkan video itu, tapi anggota Brimob menyangkal kalau mereka yang menembakkan gas air mata ke arah tribun,” beber Imam.
Imam menambahkan, semua pihak hadir dalam gelar perkara khusus hari ini.
“Semua pihak hadir, dari pelapor mas Devi, pelapor mas Rizal, pihak Polres Panjen juga lengkap tadi. Bapak Kapolres Cuma membuka, kemudian dia mempersilakan memperlanjutkan tanpa kehadiran dia dengan dipimpin bapak Kasatreskrim,” ucapnya. (yog/ian)






