Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah beberapa kali melayangkan surat kepada pemerintah provinsi dan juga pemerintah daerah terkait moratorium hukum pertambangan, namun masih ada izin tambang yang dikeluarkan. Salah satunya yakni izin tambang milik PT Agung Satria Abadi (ASA) yang terletak di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Sedangkan dikawasan yang sama, yakni di kawasan resapan air, PT Jaya Corpora untuk perizinan tambang tak diberikan. Hal inilah yang membuat Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi & Advokasi Lingkungan (PORTAL) melayangkan surat kepada Pemerintahan Daerah bahkan kepada Pemerintahan Provinsi.
“Jika sama-sama berada dikawasan resapan air kenapa izin tambang PT ASA di beri izin sedangkan PT Jaya Corpora tak diberi izin. Jika memang melanggar dan merusak kawasan resapan air, keduanya sama-sama tak diberi izin,” kata Lujeng Sudarto, koordinator PORTAL.
Lujeng juga mengatakan bahwa PORTAL saat ini tetap akan fokus dalam hal merusak lingkungan. Salah satunya yakni dalam pengerusakan lahan dikawasan resapan air.
Baca Juga:
Portal Elektronik di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan Terancam Mangkrak
Tak hanya Lujeng, Ashari juga mengatakan bahwa di wilayah timur Kabupaten Pasuruan juga banyak kawasan resapan air yang rusak akibat kegiatan pertambangan. Namun sampai saat ini perusahaan tambang tersebut masih saja beroperasi dan terus mendapatkan izin operasional.
“Tak hanya diwilayah barat saja, tapi diwilayah timur juga. Apalagi disekitaran spam umbulan yang saat ini airnya disedot dan dimanfaatkam kepada seluruh rakyat Kabupaten Pasuruan maupun luar Pasuruan. Sehingga jika banyak perusahaan tambang disekitaran umbulan bisa jadi air yang keluar semakin sedikit, bahkan menghilang,” kata Ashari.
Baca Juga:
Cheers Trail Run 2023 Siap Digelar, Jajaki Kaliandra Eco Resort Pasuruan
Ashari juga menyayangkan tindakan dari Polres Pasuruan yang sampai saat ini tidak memproses laporan dari PORTAL. Sedangkan di kawasan spam umbulan hanya ada dua perusahan tambang yang memiliki izin, sedangkan lainnya “bodong”.
Diketahui sebelumnya gerakan masyarakat peduli lingkungan ini telah melaporkan 26 perusahaan tambang di Kabupaten Pasuruan. Pihak polrespun langsung mengadakan forum grup diskusi dengan steakholder, pernyataan ini dikutip dari Kasat Reskrim Polres Pasuruan pada Jumat (10/2/2023) lalu.
Bahkan pihak polres sendiri sudah mengantongi beberapa perusahaan yang tidak memiliki izin. Namun sampai saat ini masih belum ada tindakan tegas terkait perusahaan tambang di Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]






