Gresik (beritajatim.com) – UPT SDN 21 Gresik menjadi sorotan. Pasalnya, sekolah dasar yang berlokasi di Kecamatan Kebomas itu, memungut iuran sebesar Rp 1,3 juta lebih untuk perpisahan dan pelepasan siswa Kelas VI. Selain itu, wali murid juga dipungut uang bulanan Rp 17 ribu.
Atas dasar itu, Bambang (bukan nama sebenarnya), salah satu wali murid mengadukan persoalan ini ke Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat. Dirinya sempat bertanya kepada pihak sekolah digunakan untuk apa iuran tersebut.
Dari informasi pihak sekolah, kata Bambang, iuran itu digunakan untuk kas paguyuban dan komite sebesar Rp 10 ribu, kemudian Rp 7 ribu untuk perawatan komputer. “Semula iuran untuk perpisahan itu awalnya Rp 1,5 juta. Namun yang Rp 150 ribu diambilkan dari kas sekolah,” katanya, Minggu (5/03/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pungli”]
Sementara secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik Herawan Eka Kusuma kaget mendapat informasi itu. Sebab, untuk perawatan komputer sudah menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selanjutnya, adanya iuran untuk kas paguyuban itu juga tidak dibenarkan oleh dinas.
“Kebijakan iuran yang dilakukan UPT SDN 21 Gresik ini ada yang tidak beres. Kami besok memanggil kepala sekolah ke kantor Dispendik Gresik,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait pembayaran listrik, perawatan komputer, hingga membayar guru honorer itu menggunakan dana dari BOS. Apabila pihak sekolah masih memungut iuran mengatasnamakan perawatan komputer, dinilai tidak benar.
“Surat panggilan kepada pihak sekolah sudah dikirimkan. Rencananya, pihak sekolah akan dimintai penjelasan terkait iuran itu. Apabila nanti ditemukan pelanggaran, maka kami akan meneruskan ke Inspektorat agar diperiksa,” imbuhnya. [dny/kun]






