Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan nilai untuk pembayaran pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) di wilayahnya.
Meski begitu, warga Lumajang sepertinya harus bersiap untuk membayar PBB-P2 lebih mahal dari biasanya. Sebab, saat ini Pemkab Lumajang lewat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sedang fokus melakukan proses pemutakhiran data objek pajak.
Hal ini secara otomatis akan membuat nilai pajak yang harus dibayarkan warga akan lebih mahal daripada biasanya.
Kabid Penagihan BPRD Lumajang Abdul Aziz mengatakan, secara aturan pemerintah seharusnya sudah bisa menaikkan nilai pajak PBB-P2 di Lumajang setiap tiga tahun sekali.
Terlebih, kenaikan pajak terakhir sudah dilakukan pada 2021 silam. Selain itu, jumlah besaran PBB-P2 di wilayah Lumajang juga tergolong lebih kecil daripada daerah lain.
Namun, Aziz menyebut saat ini Pemkab Lumajang belum memiliki rencana untuk menaikkan nilai pajak PBB-P2 di Lumajang.
“Walaupun sebenarnya sudah bisa naik karena terakhir itu tahun 2021. Nah, secara aturan itu sebenarnya tiga tahun sekali bisa naik. Tapi sekarang untuk rencana kenaikan PBB-P2 tidak ada,” terang Aziz ketika dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, saat ini Pemkab Lumajang lebih fokus untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak. Sebab, banyak tanah di Lumajang yang dulunya kosong sekarang sudah berdiri bangunan di atasnya.
Kondisi ini, kata Aziz, membuat para wajib pajak selama ini hanya dikenakan tarif pajak bumi saja. Sehingga, setelah ada bangunan diharuskan ada pemutakhiran agar juga membayarkan pajak bangunan.
Hal inilah yang berpotensi terhadap bertambahnya besaran biaya yang harus dibayarkan wajib pajak.
“Nah, di situ karena PBB itu pajak bumi dan bangunan, maka pemutakhirannya dilakukan pada bangunan yang berdiri di tanah tersebut (kosong). Ini yang membuat ada kenaikan karena dulunya tanah kosong,” tambah Aziz.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 Kabupaten Lumajang tertulis bahwa penghitungan PBB-P2 didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP).
Untuk NJOP di bawah angka Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,05 persen. Kemudian, NJOP senilai Rp 1-2 miliar dikenakan tarif sebesar 0,07 persen. Sedangkan, NJOP antara Rp 2-4 miliar dikenakan tarif sebesar 0,1 persen.
Selanjutnya, NJOP senilai Rp 4-10 miliar akan dikenakan tarif 0,12 persen. Terakhir, NJOP di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.
Secara otomatis, jika besaran NJOP dari tanah dan bangunan yang dimiliki warga senilai Rp Rp 100 juta, maka PBB-P2 yang harus dibayarkan sekitar Rp 50 ribu setahun.
“Untuk NJOP di wilayah Lumajang ini tergolong jauh dari harga pasar, nilai rata-ratanya itu kisaran Rp 25 ribu per meter,” ungkap Aziz. (has/ian)






