Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam apel kendaraan dinas yang digelar sejak sepekan lalu.
Tak hanya banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak hingga empat tahun, ada juga yang kedapatan nekat mengganti plat merah menjadi hitam atau putih, bahkan sampai mengganti nomor polisi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, saat dikonfirmasi Jumat (22/8/2025) mengatakan pihaknya masih menunggu laporan utuh dari bagian aset.
Namun dari temuan di lapangan, memang ada kendaraan yang secara fisik sudah tidak lagi fungsional, tetapi tetap menjadi beban daerah karena harus membayar pajak.
“Memang ada kendaraan-kendaraan yang ditunjukkan secara fisik tetapi sudah tidak fungsional,” kata Fathur Rozi pada BeritaJatim.com.
Secara ekonomis, kendaraan tersebut dianggap sudah nggak ada nilainya. Tetapi masih jadi beban bagi Pemkab untuk membayar pajak. “Nah, yang seperti ini akan dilakukan penghapusan,” jelasnya.
Terkait pelanggaran berupa penggantian plat nomor, ia menegaskan kendaraan tersebut sudah ditarik oleh Pemkab.
“Itu sudah kita ambil. Yang seperti itu tidak boleh terjadi. Plat merah harus plat merah. Nggak boleh dihitamin atau diputihin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fathur Rozi memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada instansi maupun pengguna kendaraan dinas yang terbukti melanggar aturan.
“Sanksi ada beberapa jenis, berupa teguran, bisa tertulis, peringatan, dan lainnya. Tentu akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (awi/ian)






