Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Kabuparen Jember, Jawa Timur, meminta Bupati Muhammad Fawait untuk mengevaluasi dan mencopot Muhammad Djamil dari posisi Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dn Perkebunan setempat.
Permintaan ini dilontarkan anggota Komisi B dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jember, Nilam Noor Fadilah, dalam rapat dengar pendapat membahas program optimasi lahan di ruang komisi tersebut, Rabu (18/2/2026).
Nilam gemas, karena sejak dilantik pada 2 Januari 2026, Djamil selalu tidak hadir dalam beberapa kali undangan rapat dengan Komisi B. “Kami mengecam keras Kepala Dinas karena tidak hadir,” katanya.
“Kayaknya memang perlu Gus Bupati memberikan peringatan keras terhadap (Kepala) Dinas. Kenapa ya kalau Komisi B yang mengundang kok susah hadir? Enggak tahu kenapa begitu. Saya mau Wadul Guse saja deh,” kata Nilam.
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengungkapkan kekecewaan serupa. “Menurut Undang-Undang nomor Nomor 17 Tahun 2014, kami ini adalah penyelenggara penyelenggara negara. Kami mempunyai tugas pengawasan, penganggaran, dan pembentukan perda,” katanya.
Rapat dengar pendapat, menurut Candra, merupakan salah satu upaya DPRD Jember menjalankan fungsi tersebut. “Tugas kami di pengawasan walaupun Oplah adalah anggaran dari pemerintah pusat, namun proses perencanaannya, penentuan titik lokasi kelompok taninya, dan dampak manfaatnya adalah murni usulan kelompok tani, patugas penyuluh lapangan, dan rekomendasi Dinas TPHP Jember,” katanya.
“Saya tidak paham, kenapa Dinas TPHP ini kok kerjasamanya kurang baik dengan Komisi B. Entah ada kendala apa kami kurang paham juga. Karena beberapa kali kami minta data, banyak hal yang tidak pernah digubris, tidak pernah diberikan. Dan RDP dua kali pun kepala dinasnya tidak hadir,” kata Candra.
Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas TPHP Jember Mohammad Kosim memohon maaf karena tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat sebelumnya. “Bukan berniat untuk sengaja mangkir tapi karena sedang ada tugas dinas yang tidak bisa kami tinggalkan,” katanya.
Namun bukan hanya urusan ketidakhadiran Djamil yang membuat Candra kecewa. Permintaan data hal-hal terkait pertanian pun tidak dipenuhi, termasuk data 107 kelompok tani yang menerima program optimasi lahan maupun data luas hamparan sawah petani yang menggunakan pupuk bersubsidi.
Kosim menyatakan akan melaporkan permintaan data oleh DPRD Jember kepada atasannya. Hal ini membuat Candra berang. “DPRD itu adalah penyelenggara negara juga. Diaturnya jelas di undang-undang. Namun ketika kami minta data apapun, jawabannya selalu begini. Kami ini bukan LSM. Resmi lembaga negara. Beberapa data ada. Tapi beberapa dara tidak diberikan. Pertanyaannya kenapa?” katanya.
“Kalau itu memang informasi publik yang secara undang-undang dan tidak diatur untuk diprivat (dirahasiakan), maka kami juga berhak menerima dan memperoleh informasi tersebut. Kami dipercaya masyarakat, untuk mengelola banyak hal. Nah, maka tidak hanya berdasarkan katanya-katanya, berdasarkan keyakinan, tapi juga berdasarkan data yang ada,” kata Candra. [wir]






