Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menggagalkan pengiriman 1.600 botol minuman keras (miras) jenis arak untuk pergantian tahun baru. Pengiriman sebanyak 4 ribu liter arak tersebut berhasil dihentikan sebelum sampai di sebuah gudang di Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sebuah gudang di Desa Tangunan terdapat pengiriman arak dari Tuban. \\\”Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan truk nopol S 8469 UM memuat arak sebanyak 1.600 botol,\\\” ungkapnya, Sabtu (29/12/2018).
Masih kata Kapolres, di dalam truk terdapat arak kemasan kardus sebanyak 90 buah. Setiap kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter. Selain mengamankan 4 ribu liter arak, supir truk atas nama Sutrisno (41) warga Dusun Dukoh, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban turut diamankan. Dari pengakuan sopir jika arak tersebut merupakan pesanan warga Puri.
\\\”Masih dalam penyelidikan, untuk dilakukan pengembangkan apakah arak-arakan tersebut untuk digunakan sebagai bahan baku atau hanya untuk pergantian malam tahun baru saja. Informasi dari masyarakat ada pengiriman miras yang akan digunakan untuk malam tahun baru, keterangan sopir jika arak tersebut dikirim karena ada yang pesan,\\\” katanya.
Kapolres menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengembangan hingga ke Tuban, namun belum didapat hasil yang diinginkan karena pengedaran arak tersebut dengan sistem terputus. Sopir tidak mengaku jika dipesan dan dijualkan sendiri dengan tujuan ke Mojokerto. Sopir dijerat 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
\\\”Saat ini, untuk pasal peredaran miras tidak lagi tindak pidana ringan tapi sudah pasal pidana umum karena efeknya bisa merusak generasi hingga bisa merenggut nyawa jika dikenalkan tipiring sangat eronis,\\\” pungkasnya. [tin/but]





