Jakarta – KPK menetapkan empat petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Perkasa Sejahtera (TPS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek air minum di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Keempat tersangka itu adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Tiga dari empat tersangka itu ternyata adalah satu keluarga. Wakil Ketua KPK Saut Sitomurang mengatakan, Budi Suharto dan Lily Sundarsih adalah pasangan suami istri dan Irene Irma adalah putri mereka.
\\\”Oh iya itu, itu (pemberia suap pejabat PUPR) satu keluarga, suami-istri sama anak ya, yang IIR (Irene Irma) itu anaknya,\\\” kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).
Petugas memperlihatkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementrian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12).
Bahkan dalam kronologis operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (28/12) sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK mengamankan Budi, Lily dan Irene ketika sedang berada di rumah Budi, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
\\\”Pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan BSU (Budi Suharto), LSU (Lily Sundarsih), IIR (Irene Irma) dan W (Warso, sopir IIR) di tempat tinggal BSU,\\\” ujar Saut saat konpers.
Mereka diduga memberi suap senilai Rp 3,6 miliar kepada empat pejabat Kementerian PUPR. Empat pejabat itu adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Menurut Saut, keempat pejabat PUPR menerima suap agar lelang proyek dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera.
\\\”PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek senilai di atas Rp 50 miliar dan PT TSP mengerjakan proyek di bawah Rp 50 miliar,\\\” ungkap Saut.
Kedua perusahaan itu berhasil memenangkan 12 paket proyek SPAM senilai Rp 429 miliar pada 2017-2018. Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp 210 miliar.
Kedua perusahaan diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian, fee itu dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen.





