Ponorogo (beritajatim.com) – Sekolah-sekolah terutama tingkat SMP di Ponorogo rupanya mulai jengah dengan para pelajarnya yang masih nekat menaiki motor meski telah mendapat peringatan keras dari sekolah.
Beberapa mengajukan kerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo agar ada tindakan konkret bagi anak didiknya.
KBO Satlantas Polres Ponorogo Iptu Yudi Kristiawan mengatakan, sekolah-sekolah tersebut merespons operasi yang dilaksanakan oleh Polres Ponorogo setiap pagi selama hampir satu bulan terakhir. Operasi ini menyasar anak sekolah setingkat SMP maupun SMA yang memaksakan diri mengendarai sepeda motor meski belum cukup umur.
“Rupanya ada beberapa sekolah yang merasa perlu memberikan tindakan bagi anak didiknya. Yaitu tindakan hukum yang tegas secara terukur dan bertahap kepada para pelajarnya yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengendarai motor bagi anak di bawah umur itu kan pelanggaran,” ungkap Iptu Yudi, Kamis (13/12/2018).
Namun sampai saat ini semuanya masih dipelajari oleh pihak Satlantas Polres Ponorogo. Sekolah-sekolah sudah menyerahkan draf MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman kepada Polres Ponorogo. Ia yakin dalam waktu dekat, hal ini pasti akan mendapatkan tindak lanjut dari pimpinannya.
Sementara itu, Pihak Dinas Pendidikan Ponorogo memberikan respons tersendiri terkait pelajar pemotor yang semakin marak akhir-akhir ini. Kepala Dindik Ponorog Tutut Erliana mengatakan, sejak akhir bulan lalu pihaknya sudah meluncurkan surat edaran kepada sekolah-sekolah di Ponorogo.
“Intinya kita meminta sekolah melarang anak-anak atau para pelajar yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor. Sebab memang mereka kan secara aturan belum boleh. Kan belum punya SIM juga,” ungkap Tutut.
Kalau kemudian orang tua para pelajar belum cukup umur mengaku sulit melakukan pelarangan terhadap anak, maka orang tua yang harus bertanggung jawab sendiri terhadap keselamatan putranya. Sekolah akan meminta orang tua membuat surat penyataan tentang kesanggupan menannggung resiko anak naik motor.
“Kalau ada yang beralasan anaknya naik motor karena memang medan sulit kalau jalan kaki, atau tidak ada angkutan umum, maka kalau ada apa-apa atas sang anak dengan aktifitas naik motornya, maka orang tua sanggup tidak menyalahkan siapa-siapa,” pungkasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan mencantumkan tingginya jumlah korban kecelakaan yang merupakan para pelajar. Yaitu, di 2018 smapai Oktober ini sudah ada 186 kejadian yang melibatkan pelajar di bawah umur atau kurang dari 17 tahun. Sebanyak 17 korban tewas, 4 orang luka berat, 352 luka ringan dan kerugian material mencapai Rp 284,9 juta.
Selama operasi ke sekolah-sekolah, polisi telah menahan ratusan sepeda motor dan anak-anak diberikan surat tilang. Sepeda motor yang ditahan hanya bisa diambil oleh orang tuanya dengan sebelumnya diadakan penyuluhan kepada orang tua agar tidak melepas anak-anak mengendarai sepeda motor. [dil/ted]





