Kediri (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri memusnahkan 9 ribuan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang dianggap cacat.
Pemusnahan ini sesuai dengan surat edaran kementrian dalam negeri (kemendagri) RI nomor 470.13/11176/SJ tentang penata usahaan KTP elektronik rusak atau invalid tertanggal 13 Desember kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing. Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri Noor Khayati mengatakan kegiatan ini menindak lanjuti SE dari kemendagri, yang mana KTP invalid harus dimusnahkan atau dibakar agar tidak disalah gunakan. Diakuinya bentuk kerusakan beragam kemudian didata dan dimusnahkan.
\\\”Kerusakannya macam-macam, ada yang KTP ganti status, rusak secara fisik, ada yang pindah antar daerah, ada juga ketika diinput tidak bisa. jadi macam -macam,\\\” ungkapnya, Kamis (20/12/2018).
Sebelumnya sederetan KTP invalid tersebut sudah tersotir dan ditempatkan ke dalam kardus, dengan rincian KTP invalid pada tahun 2011 sampai 2013 sebanyak 3.924 biji dan pada tahun 2014 sampai 2018 sebanyak 6.054 biji. Sementara itu dalam pemusnahan tersebut disaksikan sejumlah pejabat dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kediri dan Satpol PP. [nng/suf]





