Jakarta (beritajatim.com) – Setelah Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Hari ini KPK memanggil Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan Agus Fadjar, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemkot Pasuruan Njoman Swasti, Kepala Sub Bagian Pengendalian pada Layanan Pengadaan Wakhfudi Hidayat, dan Mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkot Pasuruan Samsul Rizal.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terkait penyidikan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan. \\\”Mereka diperiksa untuk tersangka SET (Setiyono) Walikota Pasuruan periode 2016-2021,\\\” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (19/12/2018).
Febri belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap ke-4 saksi. \\\”Mereka diperiksa sebagai saksi,\\\” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan Janji oleh Walikota Pasuruan terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan total tujuh orang di Ambon, yaitu: 1. SET (Setiyono). Walikota Pasuruan periode 2016-2021, DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahll/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo, MB (Muhamad Buqir) Swasta/Perwakilan CV. M, HM (Hud Muhdlor), Swasta/Pemillk CV. M, H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan Setiyono, dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam kasus Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan Janji oleh Walikota Pasuruan terkait proyek-proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu: \\\”ready mix\\\” atau campuran semen dan \\\”Apel\\\” untuk fee proyek dan \\\”Kanjengnya\\\” yang diduga berarti Walikota. Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya. Menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek) dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.
Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pok|a. Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar. Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta. Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.
KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementata terhadap tersangka MB (Muhamad Buqir) Swasta/ Perwakilan CV. M ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahll/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. (hen/kun)





