Ponorogo (beritajatim.com) – Belasan pedagang di Pasar Eks Stasiun Ponorogo atau Pasar Legi sebelah barat lagi-lagi mendatangi mapolres setempat, Senin (17/12/2018). Kepada personel reskrim unit pidana umum Polres Ponorogo, mereka mengadukan pemaksaan yang dilakukan oleh M, oknum PNS Dindik yang disebut-sebut sebagai penguasa pasar eks stasiun.
Kali ini laporan dilakukan oleh Nur Rohman, pedagang sembako yang dipaksa-paksa oleh M untuk menjadi anggota koperasi Pandu Artha Nugraha Jaya, koperasi yang dipimpin oleh M. Lewat koperasi inilah M bekerja sama dengan PT KAI sebagai pemilik lahan untuk mengoperasikan kawasan pasar. “Kami ini dipaksa jadi anggota. Banyak tanda tangan yang dipalsu. Ini yang kami laporkan,” ungkap Nur Rohman usai melapor.
Nur Rohman menyatakan laporannya mewakili puluhan pedagang lain yang mendapat perlakukan yang sama. Yaitu dipalsu dan dipaksa menjadi anggota koperasi. Bahkan ada pula yang dimintai uang secara paksa dengan alasan ini dan itu.
“Jadi sebenarnya ada beberapa yang kami laporkan. Ada pemaksaan dan ada perusakan kios. Kalau yang perusakan laporannya atas nama bu Rukayah. Hari ini kami datang untuk menanyakan perkembanga, ada bur Rukayah juga ikut ke sini,” ungkap Nur Rohman.
Perusakan ini sudah terjadi beberapa bulan yang lalu. Saat itu, banyak lapak yang dihancurkan, dagangan disebar-sebar dan dilarang berdagang.
“Para pedagang rugi sampai ratusan juta rupiah. Bu Rukayah saja sudah hapir Rp 25 juta. Lha puluhan pedagang lain ya juga rugi. Kalau dihitung bisa sampai ratusan juta rupiah,” ungkap Nur Rohman.
Pedagang- pedagang tersebut menuntut agar koperasi dibubarkan dan M segera mendapatkan hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya. “Kami datang agar segera diproses,” ucap pedagang lainnya. [dil/kun]





