Malang (beritajatim.com) – Pelatihan Kader Lanjut (PKL) XXI Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Malang digelar di Gedung Balai Besar Pemerintahan Desa, Kota Malang, Selasa (18/12/2018).
Beberapa alumni PMII hadir dalam PKL kali ini, diantaranya, Wali Kota Malang Sutiaji, Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr Abdul Haris MAg serta Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API) Muhammad Nuruddin.
Ketua PC PMII Kota Malang, Ragil Setyo Cahyono mengatakan, PKL dibuka dengan diskusi dengan tema Kebijakan Pangan dalam Navigasi Program Gubernur Jatim untuk Mewujudkan Kesejahteraan Petani Padi. Menurutnya, Jatim menjadi lumbung padi nasional namun petaninya dinilai belum sejahtera.
\\\”Dari data Badan Pusat Statistik, Jatim lumbung padi nasional dengan produktivitas mencapai 13,1 juta ton dari total 1,2 juta hektar. Tapi Angka itu bukan suatu indikator mutlak dalam menentukan tingkat kesejahteraan petani,\\\” kata Ragil.
Ragil mengungkapkan, sebagai rantai utama produksi pangan, petani belum merdeka atas perannya. Petani belum bisa menentukan harga padi, sebab harga padi dipasaran ditentukan oleh pemerintah.
\\\”Ini menunjukan petani belum berdaulat. Juga ditemukan banyak petani yang belum terjamin akses dan kepemilikan lahan garap,\\\” tandasnya.
Adapun 6 butir rekomendasi PC PMIl Kota Malang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, adalah :
1. Agar Gubernur bersama Pemerintahan Provinsi Jawa Timur menjalankan amanat UU omor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
2. Agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghentikan dan menghapus segala bentuk monopoli pertanian mulai dari proses produksi-budidaya hingga tingkat distribusi-pemasaran yang dapat merugikan para petani dan menyebabkan ketergantungan terhadap praktik monopoli tersebut.
3. Agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyediakan akses dan sarana-prasarana produksi hingga distribusi-pemasaran bagi para petani padi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteran bagi para petani padi.
4. Agar Gubernur Provinsi Jawa Timur melakukan pendataan terhadap status hak dan pengusahaan atas tanah-tanah pertanian di wilayah Jawa limur untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam upayanya untuk memberi jaminan atas akses dan aset tanah-tanah pertanian kepada para petani.
5. Agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersedia memfasilitasi;
a. Penguatan kapasitas organisasi tani untuk mewujudkan kemandirian serta
b. Transparansi terhadap akses pemberdayaan petani Jawa Timur untuk bersama mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani.
6. Agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghentikan segala bentuk kriminalisasi keberlanjutan organisasi mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani. dengan tuduhan-tuduhan yang tak berdasar terhadap para petani sebagai wujud jaminan rasa aman dalam mengusahakan pertanian secara berkelanjutan. [luc/suf]





