Malang (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang menggelar Operasi Yustisi, Rabu (26/12/2018). Operasi gabungan bersama dengan Satreskoba Polres Malang, Polsek Kepanjen, Satpol PP Kabupaten Malang dan Kodim 0818 itu, dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.
“Operasi ini mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Sejumlah rumah kos juga kita periksa,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Agus Musrichin.
Dalam operasi tersebut, penghuni kos dan penginapan juga diminta menjalani tes urine. Operasi Pekat serta razia obat-obatan ilegal tersebut, untuk mencegah peredaran narkoba selama perayaan Natal dan tahun baru. “Adapun sasaran razia adalah tempat kost serta penginapan di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang,” beber Letkol Agus.
Sejumlah rumah kos yang dirazia meliputi tempat kos di Jalan Dahlia Kelurahan Cepokomulyo, Kepanjen. Rumah kos di Jalan Lumajang, Desa Bangsri, Kecamatan Kepanjen. Rumah kos di Jalan Kramat, Desa Bangsri Kepanjen. Serta penginapan Bounty di Desa Ngadilangkung, Kepanjen.
“Adapun hasil yang didapatkan selama razia 1 orang terindikasi menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini sudah kami tangani. Juga ditemukan 1 orang diduga memperdagangkan obat-obatan farmasi ilegal, kita serahkan Satreskoba Polres Malang,” tuturnya.
Letkol Agus menambahkan, sementara 15 orang pasangan yang bukan suami istri dan 2 orang pasangan yang masih berusia pelajar, kini diserahkan ke pihak Satpol PP Kabupaten Malang. (yog/kun)





