Ponorogo (beritajatim.com) – Menjelang akhir tahun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ponorogo masih optimistis seluruh proyeknya bisa memenuhi target waktu yang ditentukan. Tiga proyek terakhir yang ada dipastikan tidak akan terlambat meski ada gangguan cuaca karena telah berada di musim penghujan.
Kepala DPUPR Ponorogo Jamus Kunto Purnomo mengatakan, saat ini ada tiga proyek yang masih ditangani oleh kontraktor rekanan DPUPR. Ketiga proyek adalah pemeliharaan jalan di ruas Badegan-Tulung, Kecamtan Badegan; pemeliharaan jalan di ruas Ngrayun-Tenggaran, Kecamatan Badegan; dan pembuatan bronjong di Desa Kesugihan, Kecamatan Pulung.
“Untuk proyek itu godaannya ya sekarang ini akhir tahun. Bisa-bisa ada keterlambatan kan gitu. Itu kalau tidak ada monitoring,” ungkap Jamus, Minggu (16/12/2018).
Ketiga proyek, kata Jamus, memang belum terlalu lama dimulai. Hal ini karena ketiganya baru mendapatkan dana dari P-APBD 2018. Sehingga, lelangnya memang sudah sangat mepet.
“Tapi saya yakin tercapai. Waktunya masih sampai tanggal 26 (Desember) besok,” ungkapnya.
Jamus mengklaim sejauh ini ketiga proyek masih on track. Semuanya masih sesuai jadwal yang ditentukan. Apalagi, ia menerapkan pengawasan yang cukup ketat untuk ketiganya.
“Keterlambatan itu tidak datang tiba-tiba. Dari pengawasan, pasti terlihat dari waktu ke waktu. Ketika sampai pada batas keterlambatan tertentu maka akan dilaksanakan show cause meeting. Tapi kita sesuai target kok. On track,” ujarnya.
Jamus sempat merasa khawatir pada proyek pembangunan brojong di Kesugihan. Pasalnya sempat ada indikasi proyek tersebut mengalami deviasi lebih dari 10 persen. DPUPR sudah menggelar show cause meeting (SCM) bersama pihak rekanan. Jamus mengklaim rekanan berkomitmen menuntaskan proyek. Untuk upaya yang ditempuh diantaranya penambahan pekerja dan alat-alat, serta menambah jam kerja.
Disadarinya, ketiga proyek yang belum tuntas itu bisa masuk dalam daftar proyek kritis. Sebab selain waktunya memang mepet, cuaca yang sering hujan adalah kendala tersendiri.
“Maka rekanan harus manggandakan target kerjanya. Ini untuk mengejar keterlambatan dan progres proyeknya sendiri. Sekarang sudah mulai terkejar,” tambahnya.
Memang, lanjutnya, ada waktu tambahan hingga 50 hari setelah masa akhir kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan yang terlambat dengan sanksi denda. Tapi yang jelas proyek harus diserahkan kepada pemerintah pada batas waktunya, apapaun kondisinya. [dil/but]





