Jombang (beritajatim.com) – Sedikitnya 15 Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-Kecamatan Jombang mendapatkan materi khusus dari Kejaksaan dan Kepolisian setempat, Rabu (19/12/2018) di salah satu hotel di kota santri. Hal itu sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam bidang hukum dalam pengelolaan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa).
\\\”Kami berharap ada pendampingan dari aparat penegak hukum dalam pengelolaan DD dan ADD. Sehingga pengelolaan anggaran tersebut tidak menyalahi aturan dan tepat sasaran,\\\” kata Kepala Desa Jabon, Eko Wahyudi, yang juga ketua pelaksana kegiaatan tersebut.
Koordinator Kades Kecamatan Kota, Erwin Pribadi menambahkan, pendampingan yang dimaksud meliputi proses penganggaran agar bisa selaras dengan kebijakan yang ada dalam kacamata hukum. Terlebih, mengenai upaya aparat jika ada temuan pelanggaran yang dilakukan Kades secara tidak sengaja.
Menurut Erwin, pemberian materi tentang hukum itu berangkat dari keprihatinan karena ada beberapa Kades yang dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran desa. \\\”Meski hanya dimintai keterangan, tapi kesan di masyarakat itu tidak bagus. Makanya hari ini kita lakukan sosialisasi dengan mendatangkan Kejari dan kepolisian,\\\” kata Kepala Desa Kepatihan Kecamatan Jombang, ini.
Erwin mencontohkan, DD tahap tiga tahun ini baru dicairkan pada 14 Desember 2018. Padahal, akhir pengambilan uang di Bank adalah 20 Desember. Praktis, hanya ada persiapan waktu sekitar 6 hari. \\\”Kalau sudah begitu, penganggarannya bagiamana. Untuk itu hari ini kami berkumpul guna meminta advis dari pihak yang berkompeten. Pandangan Kejari seperti apa, pendapat Kepolisian seperti apa,\\\” lanjutnya.
Erwin juga mencontohkan fenomena yang sering terjadi di lapangan. Semisak, saat Kades menggunakan sisa anggaran untuk perluasan manfaat, dalam pemeriksaan aparat menganggap itu tidak sesuai prosedur. Namun sisa anggaran itu benar-benar digunakan untuk pembangunan fisik.
\\\”Contoh, anggaran Rp 30 juta untuk rabat beton sepanjang 100 meter, namun setelah dikerjakan ternyata sisa 10 juta, akhirnya dipakai untuk RT sebelahnya. Nah ini yang dinilai hukum sudah salah, seharusnya itu dikembalikan, maka dari itu kita tidak mau disalahkan karena ketidak mampuan ini,\\\” jelasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Kejari Jombang Syafiruddin memberikan apresiasi positif dengan upayan yang dilakukan para Kades di Kecamatan Jombang. Dia mengimbau, para kepala desa tidak perlu ragu-ragu mengelola DD.
Sebab, kini di daerah telah ada TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) yang tugasnya mengawal setiap penggunaan DD.
\\\”Harapan saya, aparat pemerintah di desa, terutama kepala desa tidak ragu-ragu untuk menggunakan DD. Jadi kita kawal, tapi dengan catatan, sesuai dengan mekanisme, harus melalui permintaan,\\\” ujar Kajari.
\\\”Sesuai permintaan tersebut adalah semacam asistensi agar tidak terjadi penyelewangan dalam penggunaan DD. Sehingga penggunaan anggaran tersebut sesuai peruntukannya. Dengan begitu, negara tidak dirugikan,\\\” tambahnya.
Selain pemberian materi sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan BPD dalam bidang hukum, dalam acara tersebut juga dilaunching Sikomad (Sistem Komunikasi Antar Desa). Inovasi tersebut merupakan alat komunikasi yang berfungsi berkoordinasi antar pemerintah desa dalam satu frekuensi.
Program yang diberi nama Sikomad ini mempunyai kegunaan untuk saling menginformasikan kondisi terkini di masing-masing desa. Oleh sebab itu, peralatan yang digunakan adalah Handie Talki (HT) yang disetel terpusat melalui Radio Pancar Ulang (RPU).
\\\”RPU kita taruh di kecamatan. Kemudian masing-masing perangkat desa di Kecamatan Jombang memiliki HT. Nah, dari pemancar itulah kita saling menginformasikan kondisi. Semisal, informasi bencana alam, ketertiban dan keamanan, dan lain sebagainya,\\\” pungkas Erwin. [suf]





