Sidoarjo (beritajatim.com) – Jualan sabu-sabu untuk persiapan pesta tahun baru yang direncanakan Jensen Erfan Yulianto alias Gondrong (29), sepertinya hanya angan-angan belaka.
Kenapa? Usaha tidak terpuji yang dilakukan oleh satpam di Perumahan Ngelom Regency Sidoarjo itu terendus polisi dan dia harus meringkuk di dalam penjara.
Dalam penangkapan bapak dua anak yang tinggal di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman itu ada barang bukti berupa dua paket sabu yang diamankan polisi. \\\”Saya dapat barang dari Ucun,\\\” jawab Gondrong saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (28/12/2018).
Gondrong bercerita, beberapa waktu lalu dihubungi Ucun dan diberitahu ada barang. Dia ditawari tiga gram dan langsung menyetujui. Barang pun dikirim oleh Ucun ke rumahnya. \\\”Uangnya Rp 3 juta, tapi belum saya bayar. Saya janji membayar setelah semua laku,\\\” ujarnya.
Oleh Gondrong, barang kemudian dipecah menjadi 10 poket. Rinciannya, tiga poket ukuran setengah gram yang dijual Rp 700.000 per poket, empat paket ukuran Supra yang dijual Rp 400.000 perpaket, dan tiga paket ukuran pahe dijual Rp 200.000 perpaket.
\\\”Paket setengah gram dan paket Supra semua laku. Sisanya yang belum laku hanya pahe. Tapi satu paket pahe sudah saya pakai sendiri,\\\” rinci Gondrong.
Dalam kasus ini, petugas terus berusaha mengembangkan. Utamanya mencari si bandar atau penyuplai, serta berusaha mengungkap jaringan narkoba. \\\”Kasusnya terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya,\\\” tegas Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto.
Diakuinya, sejak mendekati pergantian tahun pihaknya terus memaksimalkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Kota Delta. Sejumlah lokasi rawan, terus dipelototi.
\\\”Termasuk pada malam pergantian tahun nanti, beberapa tempat akan kita awasi untuk mengantisipasi peredaran narkoba. Seperti tempat hiburan, pusat keramaian, tempat-tempat yang dipakai acara tahun baruan dan sebagainya,\\\” beber Sugeng. [isa/suf]





