Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, didesak untuk menuntaskan pengusutan temuan video dugaan kampanye politik yang dilakukan Bupati Faida.
Ketua Indonesia Bureaucracy Watch Sudarsono mengatakan, Bawaslu punya waktu tujuh hari kerja sejak jadi temuan, yang berarti Rabu depan. \\\”Kami mendatangi Kantor Bawaslu Jember kemarin. Kami meyakini video ini sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu),\\\” katanya, Kamis (20/12/2018).
Sudarsono minta ada investigasi menyeluruh, termasuk penggunaan tempat. \\\”Kalau itu gedung pemerintah, bagaimana peraturannya,\\\” jelasnya.
\\\”Ini momentum berharga. Kalau bawaslu serius, masyarakat luas akan mendukung. Kami juga punya pandangan atas fakta-fakta yang ada,\\\” kata Sudarsono.
Sudarsono akan mengikuti mekanisme aturan. Ia berharap Bawaslu punya kesiapan mental untuk menuntaskan penyelidikan kasus itu, karena menyangkut kepala daerah. \\\”Bawaslu meminta partisipasi masyarakat. Kami akan proaktif untuk membantu apa yang menjadi kebutuhan proses ini,\\\” katanya.
Sudarsono sudah proaktif dengan mendatangi ahli bahasa di Universitas Jember dan kepala desa. \\\”Kami akan ke Bawaslu lagi untuk melaporkan temuan kami. Saya mengantongi beberapa fakta. Kami punya data undangan untuk perangkat desa agar hadir dalam kongres. Yang menjadi keprihatinan kami adalah bupati menyebut agar mencoblos caleg bernama Rahim. Ini kami perhatikan serius agar Bawaslu tak melenceng. Jangan ada dusta di antara kita,\\\” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengantongi video Bupati Faida yang diduga sedang mengampanyekan calon legislator DPR RI Abdul Rochim. Kebetulan Rochim adalah nama suami Faida.
Video berdurasi dua menit 50 detik itu telah beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Bupati Faida memberikan pengarahan dengan menggunakan \\\’slide\\\’ di hadapan sejumlah orang.
Dalam salah satu akun media sosial Facebook dijelaskan bahwa itu video paparan Bupati Faida dalam Kongres Perangkat Desa di Aula PB Sudirman, Kantor Pemkab Jember, di Jalan Sudarman, Sabtu (15/12/2018).
Pernyataan Faida ini terekam di detik 1-14. Faida meminta perangkat desa untuk tidak terlibat kampanye politik dalam pemilu 2019. \\\”Ada larangan bagi perangkat desa untuk ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala desa. Mangkane ojok bengok-bengok Pak Rochim. Sing penting dicoblos,\\\” katanya disambut gelak tawa hadirin. [wir/but]





