Pamekasan (beritajatim.com) – Masa awal kepemimpinan Bupati Badrut Tamam dan Sang Wakil Raja\\\’e di kabupaten Pamekasan, menjadi semakin menarik dengan banyaknya rencana dan berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.
Padahal komitmen kedua pimpinan baru di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam tersebut, justru sangat memprioritaskan peran aktif masyarakat kecil. Termasuk dari sektor pengembangan ekonomi yang juga diupayakan bergerak dan berkembang melalui masyarakat di tingkat desa.
Bahkan dalam beberapa kesempatan, keduanya juga melaksanakan program inovasi desa dengan upaya mendorong kreativitas masyarakat di tingkat desa. Beberapa karya dan inovasi desa ditampilkan pada ajang bursa inovasi yang juga melibatkan pihak Kementerian Desa (Kemendes).
Terbaru, mereka juga menggagas program Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan melibatkan berbagai instansi khususnya dalam sektor administrasi pemerintahan dengan upaya efisiensi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Program tersebut dijadwalkan launching dalam beberapa hari kedepan.
Hanya saja upaya tersebut belum memuaskan sebagian pihak yang menilai program pemimpin baru di Pamekasan, justru tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan bahkan cenderung \\\’memanjakan kelompok menengah atau bahkan elit\\\’. Padahal keduanya belum genap 100 hari memimpin pasca dilantik, beberapa waktu lalu.
Ketidak puasan sebagian pihak tersebut dibuktikan dengan adanya demonstrasi yang dilakukan sejumlah pemuda ke Kantor Pemkab Pamekasan Jl Kabupaten 107, mereka menuntut bupati agar tidak melindungi para pejabat atau kontraktor yang dinilai tidak serius menggarap proyek garapan mereka. Salah satunya pengaspalan jalan raya di kecamatan Palengaan.
Tidak hanya itu, audiensi dan desakan dari sejumlah ormas juga kembali menguak dan menyoal seputar tempat hiburan dan karaoke di Pamekasan. Mereka mendesak agar pemkab bertindak tegas sesuai dengan regulasi tanpa harus \\\’pandang bulu\\\’ terhadap pengusaha tertentu.
Bahkan revisi perda seputar hiburan dan karaoke juga tuntas digodok oleh DPRD Pamekasan, dan saat ini diinformasikan sudah berada di tingkat provinsi Jawa Timur sebelum nantinya diterapkan sebagai regulasi baru. Namun hal itu justru kembali memunculkan polemik karena ada beberapa pengusaha yang tidak terima dengan kebijakan tersebut.
Masih dalam persoalan regulasi, pemerintah juga kembali didatangi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak terima edaran penertiban. Padahal mereka justru mangkal di area terlarang, yakni di area Arek Lancor yang memang diprioritaskan sebagai ruang terbuka hijau sekaligus pembersihan dari para PKL.
Namun proses penertiban kembali mendapat perlawanan dari para PKL, bahkan mereka juga mendapat \\\’pengawalan\\\’ dari unsur LSM yang menolak penertiban dari area alun-alun kota. Bahkan dalam persoalan tersebut, Bupati Badrut Tamam langsung memberikan garansi jika mereka akan ditertibkan pasca lahan baru PKL sudah tersedia.
Terbaru desakan dari LSM yang menuntut pemerintah agar menutup Hotel Front One yang berada di Jl Jokotole, Rabu (12/12/2018) kemarin. Desakan tersebut berawal dari dugaan bahwa hotel mewah di Pamekasan tersebut tidak mengantongi izin pengembangan bangunan yang saat ini sedang digarap.
Tidak hanya itu, massa juga menilai Hotel Front One juga melanggar berbagai regulasi seperti tidak adanya lahan parkir hngga tidak adanya ruang terbuka hijau sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pihak Front One menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Polemik di Tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Jauh sebelum proses penutupan berdasar desakan unsur LSM, Kepala DLH Pamekasan Amin Jabir sempat menyatakan izin Hotel Front One kadaluarsa. Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, sebab hal itu mengacu pada data yang diserahkan pihak Front One.
Hanya saja pihaknya meralat pernyataan sebelumnya pasca melakukan investigasi di Hotel Front One, sebab pihak hotel sudah memiliki data (izin) yang tidak kadaluarsa. \\\”Dua kali kami melakukan Sidak, pertama dan kedua pihak Front One tidak siap karena belum memiliki data. Maka yang di uadit data yang ada, dan data yang mereka lampirkan semuanya exired,\\\” kata Jabir.
\\\”Tetapi ketidak siapan mereka memberikan data menyebabkan mereka memberikan data yang sesungguhnya Front One itu memiliki data yang tidak expired, ini pun saya dapatkan tadi ketika melakukan investigasi. Ketika data yang baru diberikan, kami pun baru tahu bahwa data itu tidak expired, yang manna data yang benar, data yang dijelaskan pak Agus (Kepala DPM-PTSP),\\\” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala DPM-PTSP Agus Muladi menyampaikan bahwa izin HO, lingkungan hidup, IMB, SIUP dan tanda daftar usaha periwisata hotel Front One telah diheregistrasi di instansi yang dipimpinnya sudah lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kondisi tersebut jelas menunjukkan minimnya komunikasi dan koordinasi antar OPD di lingkungan pemkab Pamekasan, terlebih hal tersebut juga bisa memunculkan berbagai spekulasi dan polemik yang nantinya bisa merugikan beberapa pihak.
Dari itu, gagasan dari program MPP yang dijadwalkan launching dalam beberapa hari kedepan. Nantinya bisa menjadi solusi konkrit demi memberikan pelayanan strategis dan maksimal bagi masyarakat. Tidak kalah penting tentunya juga bisa menekan angka pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di berbagai instansi pelayanan publik, sehingga berdampak pada kualitas pelayanan publik yang efisien. [pin/but]





