Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Direktur Mitra Central Niaga, Abd Wachid, sebagai tersangka baru dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan, Sugianto (28) warga asal Dusun Kedawung, Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Ini setelah pihak kepolisian menemukan fakta baru.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M. Solikhin Fery mengatakan, setelah dilakukan serangkaian proses lidik, ada satu orang kembali ditetapkan menjadi tersangka. \\\”Satu tersangka berinisial AW (Abd Wachid), perannya membeli BBM solar bersubsidi hasil penimbunan yang dilakukan Sugianto. AW merupakan Direktur Mitra Central Niaga,\\\” ungkapnya, Kamis (27/12/2018).
Masih kata Kasat, tersangka merupakan pemilik armada truk tangki yang ikut diamankan sebelumnya. Tangki berkapasitas 8 ribu liter tersebut selama ini difungsikan tersangka sebagai armada transportasi pendistribusian ke sejumlah industri di wilayah Pasuruan. Salah satunya ke PT Duta Bangsa Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.
\\\”BBM solar subsidi yang sudah dibeli itu, dijual dengan harga industry ke para pelanggannya. Dia punya izin untuk usaha distribusi BBM ke sejumlah perusahaan yang menjadi konsumennya. Izin ini lebih dijadikan modus agar pelanggan-pelangganya, tahunya BBM yang didistribusikan itu legal. Tapi ternyata curang. Dia leebih banyak membeli dari tempat ilegal,\\\” katanya.
Yakni dengan melakukan jual beli BBM bersubsidi yang ditimbun oleh Sugianto dari sejumlah SPBU yang berada di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan Mojoangung, Kabupaten Jombang. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan terkait motif yang dilakukan tersangka.
\\\”Dengan modus itu, pihak Mitra Central Niaga selaku distributor diduga mendapatkan untung lebih besar dibanding Sugianto yang berperan sebagai penimbun solar bersubsidi tersebut. Bahkan, per liternya bisa jadi untung lebih dari Rp2 ribu. Tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf (a), (b), (c) dan (d) juncto pasal 23 atau pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,\\\” jelasnya.
Sebelumnya, Sugianto (28) warga Dusun Kedawung RT 01 RW 05, Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diringkus Polres Mojokerto. Duda cerai ini diringkus karena telah melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan dijual Non subsidi secara eceran. Tersangka menyewa rumah yang dijadikan lokasi penimbunan BBM bersubsidi tersebut di Gemekan Gg 1, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. [tin/but]





