Malang(beritajatim.com) – Organisasi jurnalis dan akademikus di Malang berkomitmen untuk melakukan literasi media dan literasi digital untuk menangkal kabar bohong atau hoaks.
Menyusul semakin menjamurnya media daring atau online. Catatan Dewan Pers pertumbuhan media daring mencapai 43 ribu, sedangkan hanya 168 media daring yang dikelola profesional.
\\\”Ada penyimpangan, terjadi pelanggaran etik berat,\\\” kata Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Abdi Purmono dalam diskusi akhir tahun 2018 di Warung Srawung Malang.
AJI Malang, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Korda Malang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang dan peguruan tinggi bakal melatih bersama mahasiswa dan pelajar. Untuk pendidikan literasi media sejak dini.
Sedangkan AJI Malang telah melakukan gerakan literasi media dan literasi digital sejak tiga tahun lalu. Memulai dengan pelajar SMA sederajat. Serta belajar keamanan digital bersama Google News Initiative September 2018.
Catatan Abdi Purmono sekitar 30 perusahaan media daring berdiri selama kurun waktu lima tahun terakhir. Serta sebanyak 30-an tabloid mingguan bakal bermigrasi ke media daring. Mayoritas media daring tak berbadan hukum sesuai standar perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers.
Data Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sebagian menggunakan badan hukum palsu dan tak sesuai dengan peruntukan sebagai perusahaan pers. Sejumlah perusahaan media daring serampangan merekrut jurnalis. Serta tak melatih dan membekali keterampilan jurnalistik yang memadai. Termasuk tak memberi pemahaman kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.
\\\”Literasi media penting agar masyarakat bisa cerdas memilih media. Kami bersedia menyiapkan tempat dan tenaga untuk berkolaborasi dengan organisasi pers di Malang. Literasi media, penting terutama saat tahun politik,\\\” kata Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Merdeka Malang, Rochmat Effendy.
Di tahun politik, ancaman tak hanya datang dari luar tapi juga dari dalam media sendiri. Intervensi dan sensorship muncul karena kepentingan pemilik media. Terdapat setidaknya delapan grup perusahaan besar yang mengontrol sebagian besar media. Diantaranya terdapat pemilik media yang berafiliasi dengan parti politik tertentu.
Pengaruh kepemilikan media membuat indeks kekebasan pers di Indonesia turun di sepanjang 2018. Dalam laporan kebebasan media di Asia Tenggara oleh IFJ, indeks kebebasan pers di Indonesia tak mengalami peningkatan karena keterlibatan pemilik media di Indonesia. Di sisi lain, intervensi dan sensorship hal ini ikut mendorong pudarnya kepercayaan publik pada produk media dan individu jurnalis.
Catatan AJI Indonesia menemukan terdapat 39 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang berlangung selama Desember 2017 hingga November 2018. 14 kasus diantaranya adalah teror, ancaman kekerasan dan kekerasan fisik.
Selain ancaman fisik, ancaman dari media sosial juga muncul di tahun politik. Sejumlah jurnalis menerima persekusi di dunia maya akibat status di media sosial ataupun karya jurnalistik. Jurnalis Top Skor Zulfikar Akbar menerima perisakan di akun twitternya setelah membuat status terkait penahanan pendai Abdul Somad di Hongkong. Akbar kemudian dipecat dari Top Skor.
Jurnalis perempuan kumparan.com, Kartika Prabarini menerima ancaman pembunuhan di media sosialnya setelah artikel berjudul “Menjinakkan Rizieq” terbit. Intimidasi berhenti setelah Kumparan mengeluarkan sikap permintaan maaf dan berjanji menggunakan nama Habib di isu berikutnya (IFJ, 2018).
Seorang pengacara melaporkan Ketua AJI Indonesia Abdul Manan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pengaduan palsu kepada pengusaha. Laporan dilakukan setelah TEMPO, jaring, independen, KBR dan suara.com menurunkan laporan investigasi tentang buku merah. Laporan jurnalistik itu telah memenuhi kaidah jurnalistik. Memverifikasi, melacak dan mengecek dokumen yang diunggah sumber anonim.
Jurnalis serat.id Zakki Amali menurunkan laporan dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor Unnes dan Mawa Kresna jurnalis tirto.id setelah menurunkan laporan ijazah bodong di Perguuan Tinggi. Keduanya dijerat dengan Undang Undang Informatika dan Transaksi Elektronik. (luc/ted)





