Sampang (beritajatim.com) – Setelah dilakukan penelitian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, berkas perkara penembakan yang melibatkan tersangka atas nama Idris warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, dikembalikan lagi ke penyidik Polres setempat.
\\\”Berkas kasus Idris P19 alias dikembalikan lagi oleh jaksa ke penyidik Polres, keterangan saksinya masih banyak yang kurang. Biasanya berkas yang dikembalikan itu akan dilengkapi terlebih dahulu berdasarkan petunjuk Jaksa dari tim penelitinya. Umumnya kelengkapan berkas itu tidak sampai satu minggu selesai,\\\” tutur Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang.
Terpisah, Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Heri Kusnanto membenarkan bahwa berkas perkara kasus penembakan dengan tersangka Idris dinyakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
\\\”Berkas tersangka Idris memang ada kekurangan, Rabu depan ini kami akan lengkapi semuanya. Insya Allah dalam waktu seminggu selesai,\\\” ucapnya.
Menurutnya, kekurangan dokumen dari berkas tersangka Idris dimungkinkan dokumen dari hasil lab forensik. \\\”Kemungkinan kekurangannya yaitu dari hasil lab Forensik, karena memang tidak dilampirkan. Kalau yang dari rumah sakit sudah semuanya,\\\” pungkasnya. [sar/but]





