Jember (beritajatim.com) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk segera mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau.
Ketua GMNI Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember Abdul Aziz Al Fazri mengatakan, Kabupaten Jember adalah salah satu daerah penghasil tembakau dengan kualitas terbaik. Tembakau sudah menjadi kebudayaan yang mengakar di kehidupan masyarakat Jember. Namun, menurut GMNI, keseriusan Pemerintah Jember dalam melaksanakan kebijakan perda tersebut tidak dirasakan masyarakat pertembakauan setempat.
“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2003 terdapat amanat tentang pembentukan Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ). Komisi ini memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap berjalannya aktivitas masyarakat tembakau di Kabupaten Jember,” kata Aziz, dalam pernyataan sikapnya, Minggu (4/6/2023).
Ternyata peran KUTJ masih belum terasa dalam menyelesaikan permasalahan tembakau di Kabupaten Jember. “Bahkan keberadaan KUTJ juga masih menjadi pertanyaan,” kata Aziz
Padahal, menurut GMNI, banyaknya permasalahan di kalangan pelaku pertembakauan, memerlukan perlindungan hukum yang mampu menjamin kedudukan mereka sesuai dengan tuntutan dan perkembangan di masyarakat.
GMNI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera membuka transparansi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat. “Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023 disebutkan, bahwa Kabupaten Jember menerima DBHCHT dari pemerintah pusat sebesar Rp 109 miliar,” kata Aziz.
PMK Nomor 215/PMK.07/2021 pasal 12 ayat 7 mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tentang DBHCHT dalam APBD. “Tapi, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jember masih belum menetapkan RKP DBHCHT dalam APBD Kabupaten Jember. Kurangnya transparansi dalam penyaluran DBHCHT masih menjadi kecacatan besar dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Jember dari tahun ke tahun,” kata Aziz.
Aziz menilai, masih banyak terjadi permasalahan dalam penyaluran anggaran DBHCHT di Kabupaten Jember beberapa tahun sebelumnya. “Pendistribusian tidak memprioritaskan kebutuhan masyarakat pertembakauan di Kabupaten Jember,” katanya.
Selain mendesak dua hal tersebut, GMNI juga menolak Hari Tanpa Tembakau Sedunia dan menolak kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT). “Kami mendesak Menteri Pertanian untuk segera megevaluasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,” kata Aziz.
GMNI mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dan menolak Rancangan Undang–Undang Kesehatan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal segala aktivitas kebudayaan tembakau di Kabupaten Jember,” kata Aziz. [wir]






