Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian AS (inisial), warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, berakhir di tangan Sat Reskrim Polres Sumenep. AS kabur dari rumah tahanan negara (Rutan) Klas II Sumenep pada Desember 2022. Ia pun kemudian ditetapkan sebagai DPO Rutan Sumenep.
“AS yang merupakan DPO Rutan ini ditangkap di dapur sebuah rumah di Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (03/06/2033).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap DPO Rutan ini AS berawal dari tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO AS berada di wilayah Kecamatan Ganding. “Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Resmob Polres Sumenep langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS,” terangnya.
Setelah dilakukan interogasi, AS mengakui bahwa selama 5 bulan masa pelariannya, dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP. Saat ini AS diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. “AS dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” ungkap Widiarti. (tem/kun)
BACA JUGA:






