Surabaya (beritajatim.com) – Muhamad Yani, ayah dari Muhammad Rio Ferdinand Anwar menjadi saksi dalam sidang penganiayaan yang menyebabkan putranya tersebut meninggal dunia.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya banyak hal yang dijelaskan saksi. Diantaranya adalah korban kerap mendapat kekerasan fisik di tempat dia menempuh pendidikan tersebut.
Menurut saksi, dirinya mendapat kabar bahwa anaknya meninggal dunia sekitar pukul 22.47 Wib di rumah sakit Sukolilo Surabaya.
Masih kata saksi, Rio adalah mahasiswa baru, di Politeknik Pelayaran (Poltekpel). Baru enam bulan korban menjalani pendidikan di Poltekpel tersebut.
Satu bulan sebelum meninggal, Rio sempat bercerita ke neneknya bagaimana beratnya pendidikan di Poltekpel.
” Bukan hanya itu, kepada neneknya Rio juga bercerita bahwa ia sering dibully juga di hukum secara fisik berupa tamparan,” ujar saksi.
Tiga hari sebelum meninggal, Rio sempat komunikasi dengan saksi untuk minta uang. Kepada saksi uang itu untuk jajan, beli keperluan mandi.
Saksi menyayangkan info dari pihak Poltekpel yang mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena jatuh terpeleset. Namun, saat saksi melihat kondisi mayat yang mengalami sejumlah luka di bibir bengkak, gigi dan mulut yang terus mengeluarkan darah.
” Saat dimandikan, dari mulutnya masih keluar darah terus,” ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa Poltekpel Surabaya Didakwa Turut Aniaya Taruna
Mendapati kejanggalan tersebut, saksi pun melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan visum awal yang saksi terima bahwa luka-luka yang dialami anaknya tersebut karena adanya dugaan penganiayaan.
Perlu diketahui, Jurnada Bayu Kusuma Alphard Jales Poyono (20) mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) didakwa melakukan penganiayaan pada korban Rio. Kejadian berawal pada hari Minggu 5 Pebruari 2023 pukul 19.30 WiB di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar, Surabaya. Saat itu, korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan sampai korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak.
Usai memukul, terdakwa Alpard Jales Poyono bertanya kepada korban ‘ada yang sakit ta,? Kalau sakit tak lihate” dan dijawab oleh korban ‘tidak senior’ lalu terdakwa Alpard Jales Poyono melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya pada bagian perut atas.
Akibat pemukulan tersebut, korban kembali tersungkur dan jatuh ke lantai, yang menyebabkan pelipis bagian kanan terbentur tembok dan tidak bergerak.
Berdasarkan visum et repertum tanggal 7 Pebruari 2023, ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan dan dada, luka robek pada selaput bibir bawah kiri,luka leher kiri, kuku membiru, yang diakibatkan kekerasan benda tumpul terhadap korban RFA.
“Pergelangan kanan dan kiri tampak kebiru-biruan. Kekerasan dengan tumpul tersebut mengakibatkan tekanan pada lambung korban hingga mati lemas.” kata jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaannya di rumah ruang sidang Tirta.
Atas perbuatannya, terdakwa Alpard Jales Poyono dengan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [uci/ted]






