Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari membuka Sosialisasi Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 101 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Ruang Sabha Mandala Madya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Ika Puspitasari menuturkan bahwa pemerintahan yang baik dan bersih serta berkualitas di dalam pelayanan publik salah satunya adalah penyelenggaraan kearsipan yang harus dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu. Penyelenggara sistem kearsipan di daerah juga harus mentaati norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
NSPK telah ditetapkan oleh Arsip Nasional Indonesia seperti yang tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Tertib administrasi merupakan salah satu wujud nyata dari tertibnya penyelengaraan pemerintahan yang baik dan bersih, (good and clean governace). Admninistrasi yang baik ditambah pengelolaan yang baik pula. Semua sudah termaktub dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 101 tahun 2022,” ungkapnya, Senin (29/5/2023).
Masih kata Ning Ita (sapaan akrab, red), administrasi dan arsip ibarat dua sisi mata uang, jadi tidak bisa terpisahkan karena arsip merupakan bagian dari proses administrasi. Arsip merupakan rekaman informasi dari pelaksanaan kegiatan suatu instansi dan dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi karena arsip merupakan pusat kegiatan.
“Arsip yang dimiliki oleh masing-masing perangkat daerah merupakan sumber informasi atau sumber rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk dan media sesuai juga telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Maka sejatinya dari sini dapat kita pahami bahwa arsip merupakan bukti pelaksanaan kegiatan administrasi yang memuat seluruh informasi,” terangnya.
BACA JUGA:
Pabrik Arang di Mojokerto Terbakar, Diduga Korsleting
Bus Pariwisata Vs Truk di Tol Jomo Mojokerto, Diduga Sopir Kurang Konsentrasi
Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini juga menuturkan karena banyaknya informasi yang harus diarsipkan maka dibutuhkan satu pengaturan di dalam pengelolaannya. Pengaturan dan pengelolaannya inilah juga sudah dituangkan di dalam Perwali yang harus dipahami oleh seluruh penanggung jawab di masing-masing unit kerja di perangkat daerah Kota Mojokerto.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh pejabat setingkat Kepala Dinas, Sekretaris dan petugas pengelola kearsipan dari seluruh perangkat daerah di Kota Mojokerto dengan Diah Ismiatun dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber. [tin/but]
![Wali Kota Mojokerto Buka Sosialisasi Perwali Terkait Kearsipan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari membuka sosialisasi di Ruang Sabha Mandala Madya, Pemkot Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230529_213900_0AjWmc4W2k.jpeg)





