Surabaya (beriitajatim.com) – Pemilu Sistem Proporsional Tertutup kembali mencuat dalam perbincangan publik. Setelah Denny Indrayana, seorang tokoh hukum, mengungkapkan perihal sistem pemilu yang akan dipakai pada tahun 2024.
Menurutntya ada dugaan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan segera diumumkan mungkin akan mengarah pada penggunaan sistem ini. Pernyataan tersebut telah memicu reaksi pro dan kontra di kalangan masyarakat serta beberapa publik figur.
Tanggapan terhadap dugaan putusan MK yang diduga mempertimbangkan kembalinya Pemilu Sistem Proporsional Tertutup juga datang dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Zulkifli Hasan, Anas Urbaningrum, dan Mahfud MD. Semua pihak tersebut menyampaikan komentar mereka terkait dengan kemungkinan penggunaan sistem tersebut di masa depan.
Meningkatnya perbincangan mengenai isu ini di media sosial membuat masyarakat Indonesia semakin penasaran dengan apa sebenarnya Pemilu Sistem Proporsional Tertutup ini.
Ketertarikan ini semakin meningkat mengingat bahwa Indonesia akan segera mengadakan Pemilu pada tahun 2024, baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: PNS Bisa Daftar Jadi Anggota Bawaslu Bojonegoro
Untuk memahami lebih lanjut mengenai Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, perlu dijelaskan bahwa sistem ini sebenarnya telah diterapkan sebelumnya.
Dilansir dari electoral-reform.org, Pemilu Sistem Proporsional Tertutup juga dikenal dengan sebutan closed-list, di mana pemilih hanya perlu memilih lambang atau foto partai politik yang mereka dukung, tanpa memilih kandidat individu.
Kemudian, partai politik akan menentukan sendiri calon legislatif yang akan mewakilinya. Penetapan anggota legislatif yang mendapatkan kursi dilakukan langsung oleh partai politik berdasarkan nomor urut kandidat.
Kandidat dengan nomor urut lebih kecil memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadi anggota legislatif sesuai dengan jumlah kursi yang didapatkan oleh partai politik tersebut.
Baca Juga: Lima Komisioner Bawaslu Bojonegoro Daftar Lagi
Ternyata, Pemilu Sistem Proporsional Tertutup pernah diterapkan di Indonesia mulai tahun 1955 hingga 1999, dan telah digunakan sebanyak 12 kali sebelum akhir era Orde Baru.
Namun, mulai dari Pemilu 2004 hingga 2019, sistem yang digunakan telah berubah menjadi Proporsional Terbuka. Dalam sistem ini, semua pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon legislatif secara langsung, dan terpilihnya calon didasarkan pada jumlah suara terbanyak yang diperoleh.
Terdapat kekhawatiran dari sebagian masyarakat bahwa Pemilu Sistem Proporsional Tertutup membuat partai politik semakin jarang berinteraksi dengan masyarakat. Selain itu, banyak yang khawatir bahwa pemilihan dengan menggunakan sistem ini akan memberikan kebebasan penuh bagi partai politik untuk menentukan siapa yang akan mewakili partai mereka sebagai anggota legislatif.
Selama masa Orde Baru, sistem ini dianggap membuat anggota legislatif hanya mewakili kepentingan partai politiknya sendiri, bukan kepentingan masyarakat Indonesia secara umum.
Baca Juga: Jatim dan Tuan Politik yang Berganti (2-Habis)
Namun, sistem ini juga memiliki beberapa kelebihan. Salah satu kelebihannya adalah bahwa partai politik harus berusaha untuk mencari kader yang berpotensi dan mampu mewujudkan visi dan misi partai.
Dalam Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, partai politik perlu mengorganisir dan mengawasi para kader mereka agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan visi dan misi partai serta mewakili kepentingan rakyat Indonesia.
Beberapa tokoh politik menganggap bahwa jika Pemilu Sistem Proporsional Tertutup benar-benar diterapkan dalam Pemilihan Umum tahun 2024, hal ini dapat dianggap sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia.
Meskipun sistem ini terlihat sederhana, partai politik harus tetap mampu mengorganisir dan mengawasi para kader mereka untuk memastikan kesesuaian dengan visi dan misi partai serta kemampuan untuk mewakili kepentingan rakyat.
Tidak ketinggalan, beberapa ketua partai politik pun merasa bahwa jika dugaan mengenai Pemilu Sistem Proporsional Tertutup sebagai keputusan MK benar adanya, hal ini harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan permasalahan di masa depan. Keputusan tersebut perlu mendapatkan evaluasi yang seksama mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap sistem demokrasi di Indonesia. (ian)






