Surabaya (beritajatim.com) – Gegara digigit rekan seperjuangan, Bandit Curanmor di 9 TKP Surabaya rungkad usai diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (16/05/2023) di Bulak Banteng Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika penangkapan RZ (27) asal Semampir merupakan hasil interogasi dari bandit curanmor berinisial DD yang telah ditangkap terlebih dahulu.
“Dari keterangan DD itu kami lantas melakukan penangkapan terhadap RZ di tempat mereka biasa nongkrong di Bulak Banteng,” ujar Mirzal, Minggu, (28/05/2023).
Dari pengakuan RZ, dirinya telah mencuri di 9 lokasi di Surabaya. Diantaranya di Jepara gang VII, Jalan kaliwaron Gang 1, Jalan Deles Gang V, Jalan Semampir Selatan, Jalan Merr, Jalan Gubeng Kertajaya, Jalan Mojo, Jalan Manyar dan Jalan Mleto.
“DD ini telah dua kali masuk penjara. Tahun 2018 ditahan oleh Unit PPA karena melarikan anak dibawah umur dan juga di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” imbuh Mirzal.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polres-gresik-tangkap-pelaku-curanmor-asal-bangkalan/
Mirzal menegaskan pihaknya terpaksa untuk melakukan tindakan tegas terukur karena saat dilakukan penangkapan, RZ sempat melawan dengan melempari petugas kepolisian. RZ langsung terkulai lemas saat kakinya ditembak oleh petugas.
“Terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka sempat melawan,” tegasnya.
Dari pengakuan RZ, ia nekat mencuri lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap dan harus menghidupi keluarganya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RZ dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/ted)






