Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 14 kepala keluarga (KK) di Dusun Nguncup Desa Bekiring Kecamatan Pulung yang rumahnya terdampak tanah gerak, memang harus direlokasi. Pasalnya, lokasi rumah dari 14 KK itu sudah tidak layak ditinggali. Masuk zona merah, berpotensi terjadi tanah gerak, sangat berbahaya.
“Ini secepatnya akan kita tanggulangi permasalahan masyarakat yang terdampak tanah gerak di Desa Bekiring ini,” kata Kalaksa BPBD Ponorogo Sapto Djatmiko, Kamis (25/05/2023).
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Sapto, bahwa pada tanggal 23 Mei 2023 lalu, tercatat ada retakan dengan ukuran 100 centimeter di lokasi rumah yang terdampak tanah gerak tersebut. Sedikitnya ada 4 rumah yanh dinyatakan rusak berat akibat kejadian tanah gerak di Desa Bekiring itu.
“Daerah itu memang sudah ada warning dari PVMBG, masuk zona merah berpotensi tanah gerak. Olah karena itu, diadakan rapat dengan pihak terkait, untuk mencari solusi dari tanah gerak yang ada di sana,” kata Sapto.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/tanah-gerak-ponorogo-keluarkan-suara-bergemuruh-warga-pilih-mengungsi/
Dalam rapat itu, akan dibahas bagaimana konsep ke depan penyelesaian kejadian tanah gerak di Desa Bekiring itu. Hal itu dilakukan supaya nanti, untuk melangkah ada legal formalnya. Pun, untuk menjalankan solusi itu, Sapto menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim, untuk menetapkan kondisi tanggap darurat di Desa Bekiring.
“Dengan status tanggap darurat itu, kita bisa melakukan intervensi untuk warga terdampak mendapatkan tempat relokasi. Entah itu, apa pinjam pakai tanah bengkok atau milik Perhutani. Sehingga kita mengharapkan masyarakat tenang dulu, secepatnya dicarikan solusi,” katanya.
Bupati Sugiri Sancoko pun kemarin sudah meninjau lokasi pengungsian di Desa Bekiring. Dia mengatakan memang 14 KK yang saat ini terdampak harus segera direlokasi. Namun, bukan hanya itu, Bupati Sugiri ingin 9 KK yang ada dibawahnya juga ikut direlokasi. Memang, untuk saat ini belum terdampak, namun jika tanah yang retak ini, waktu hujan akan terisi air, bukan tidak mungkin akan membentul tapal kuda. “Cekungan tapal kuda ini, bisa berpotensi banjir bandang, nah 9 KK yang di bawahnya itu akan sangat berbahaya jika itu terjadi,” ungkap Kang Giri.
Dirinya pun juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa (Pemdes) terkait lahan relokasi warga yang terdampak ini. Ada opsi tanah kas desa dan lahan milik Perhutani. Namun, untuk lahan Perhutani ini, menurutnya mengurusnya akan cukup lama. Sehingga dimungkinkan lahan yang akan digunakan adalah tanah kas milik desa tersebut. “Kita sudah bicara dengan desa, kemungkinan ya di tanah kas desa untuk dijadikan lahan relokasi warga yang terdampak tanah gerak,” pungkasnya. (end/kun)






