Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menangkap 119 pesilat yang melakukan konvoi dan berujung perusakan di Kecamatan Ploso. Dari 119 tersebut, 8 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda. Bagi yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951. “Tadi Polres Sidoarjo juga mengambil tiga tersangka yang kita amankan. Karena tiga orang tersebut juga memicu kerusuhan di Sidoarjo,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Kamis (25/5/2023) saat menggelar pers rilis.
Aldo merinci, dari 119 oknum perguruan silat itu, 98 laki-laki dan 9 perempuan dari anggota IKSPI Kera Sakti, kemudian 7 laki-laki anggota PSHW. “Mereka kita amankan di Kecamatan Kudu dan Ploso dini hari tadi,” ujar Aldo.
BACA JUGA:
Konvoi, Komplotan Pesilat di Jombang Rusak Kendaraan Dinas Polisi
Dari itu polisi kemudian melakukan pemilihan. Hingga akhirnya menerbitkan enam LP (laporan polisi). Dari situ sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. “Selain dari Jombang, ada sejumlah tersangka berasal dari Kediri,” katanya.
Para tersangka umurnya bervariasi. Antara 15 hingga 20 tahun. Tujuh tersangka berstatus pelajar, sedangkan satu orang berusia 20 tahun dan bekerja di sektor swasta. Selain itu, korps berseragam coklat juga menmyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 3 unit Ruyung (senjata pemukul), sebilah pedang, dan 45 unit kendaraan sepeda motor. “Pemeriksaan masih terus kita lakukan. Artinya, tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” tegas Aldo.

Aldo menjelaskan, keributan itu dipicu oleh arogansi komplotan pesilat yang melakukan konvoi. Selain menggeber motor sepanjang jalan, mereka juga melempari rumah warga menggunakan batu. Nah, dari situlah emosi warga terpantik.
Ratusan pesilat dari dua perguruan silat ini melakukan konvoi dari arah Mojokerto menuju Jombang. Pada saat sampai di wilayah Kecamatan Kudu, rombongan konvoi itu berulah melakukan penganiayaan terhadap warga.
Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga merusak sepeda motor milik masyarakat yang sedang lewat, juga merusak mobil patroli Polsek Kudu hingga kaca depan pecah. “Tersangka kita jerat pasal berbeda. Ada pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkas Aldo. [suf]






