Ponorogo (beritajatim.com) – Sejumlah warga dari Desa/ Kecamatan Sawoo menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Mereka yang masuk ke Kantor Kejari Ponorogo itu adalah para korban dari kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Ya, pungutan liar yang dikeluarkan oleh oknum perangkat desa setempat untuk membuat surat segel tanah. Dimana surat segel tanah itu, diperlukan dalam pengurusan program tanah sertifikat lengkap (PTSL).
Namun, ketika keluar dari kantor Kejari Ponorogo, puluhan warga desa Sawoo ini pilih diam. Mereka irit bicara terhadap awak media yang ingin mewawancarai. Ada salah satu warga yang akhirnya mau diwawancarai, yang akhirnya diketahui bernama Karsono. Tetapi hanya dengan waktu yang singkat.
“Hanya melakukan silaturahmi kepada Bapak kasi Intel yang baru, yakni Pak Agung Riyadi,” kata Karsono, Kamis (25/05/2023).
https://beritajatim.com/berita-redaksi/ketua-umum-amsi-beritajatim-com-mampu-merawat-kepercayaan-dan-jaringan/
Dia menyebut dirinya dan korban lainnya baru tahu jika kasi intelnya baru. Oleh karena itu, kedatangan mereka untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi. Terkait dengan kasus dugaan pungutan liar di Desa Sawoo, kata Karsono bahwa pihak Kejari Ponorogo sudah menjelaskan. Bahwa kasus tersebut, saat ini masih berjalan dan on the track.
“Beliau memberi pemahaman bahwa kasusnya masih terus berjalan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengungkapkan bahwa kasus dugaan pungutan liar di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo masih terus berlanjut. Kejari Ponorogo, kata Agung sampai saat ini sudah memeriksa sebanyak 35 saksi. Rinciannya, sebanyak 33 orang merupakan warga Desa Sawoo dan sisanya 2 orang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
https://beritajatim.com/berita-redaksi/hut-beritajatim-dan-harapan-besar-di-usia-17-tahun/
“Kasus masih berjalan, kita total sudah memeriksa 35 saksi. Sebanyak 33 orang merupakan warga Desa Sawoo dan sisanya 2 orang dari pegawai BPN,” kata Agung.
Dalam kesempatan itu, Agung meminta warga Desa Sawoo tidak takut, jika dimintai keterangan dari pihak kejaksaan. Dengan keterangan itulah, nantinya kasus dugaan pungutan liar Desa Sawoo bisa terang benderang.
“Toh kita meminta keterangan warga, supaya kasus ini bisa terang benderang. Tadi kita kasih pengertian supaya warga tidak takut, jika ada panggilan dari Kejari Ponorogo. [end/but]






