Jember (beritajatim.com) – Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani tengah digodok di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ada tujuh tujuan pembuatan peraturan daerah ini.
“Pertama, mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Mufid, dalam nota penjelasan tujuh rancangan peraturan daerah prakarsa parlemen, ditulis Kamis (18/5/2023).
Kedua, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani. Ketiga, memberikan kepastian usaha tani. Keempat, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen.
Kelima, perda ini bertujuan melindungi petani dari praktik perdagangan tidak sehat. Berikutnya, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dan kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern berkelanjutan. “Terakhir, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani,” kata Mufid.
DPRD Jember menilai, regulasi daerah tentang pelindungan dan pemberdayaan petani sangat penting. “Sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak serta mewujudkan kemajuan kesejahteraan umum. Selama ini Petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan ekonomi pedesaan,” kata Mufid.
Selama ini upaya pelindungan dan pemberdayaan petani belum didukung peraturan daerah yang komprehensif, sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang Pertanian. “Maka dari itu diperlukan pembentukan peraturan daerah,” kata Mufid.
Wakil rakyat berpendapat kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, Hak dasar setiap orang untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
“Petani pada umumnya berusaha dengan skala kecil dan bahkan sebagian petani tidak memiliki sendiri lahan usaha tani. Mereka disebut petani penggarap, bahkan juga buruh tani. Kondisi ini menyebabkan petani berada pada posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar,” kata Mufid.
“Tantangan pembangunan pertanian Kabupaten Jember ke depan antara lain bagaimana memenuhi kebutuhan pangan, memperbaiki dan membangun infrastruktur lahan dan air, serta perbenihan dan perbibitan,” kata Mufid.
Selain itu, sektor pertanian Jember harus meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk, membuka akses pembiayaan dengan suku bunga rendah bagi petani, memperkokoh kelembagaan usaha ekonomi produktif di pedesaan, dan menciptakan sistem penyuluhan yang efektif.
Pemerintah juga harus memberikan jaminan risiko kerugian akibat gagal panen, membudayakan penggunaan pupuk kimiawi dan organik secara berimbang untuk memperbaiki dan meningkatkan kesuburan tanah, mengupayakan adaptasi terhadap perubahan iklim dan pelestarian lingkungan hidup.
“Upayakan pencapaian ‘Sustainable Development Goals (SDG’s)’ yang di antaranya mengakhiri segala bentuk kemiskinan, meraih keamanan pangan, memperbaiki gizi, dan mempromosikan pertanian berkelanjutan,” kata Mufid. Ruang lingkup pengaturan perlindungan dan pemberdayaan petani ini meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat. [wir]






