Pasuruan (beritajatim.com) – Gerbang MTs Miftahul Ulum “Yakin” di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dikunci pada Selasa pagi (16/5/2023), imbas dari sengketa yayasan. Akibatnya, para siswa terlantar di depan gedung madrasah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yayasan tidak mengizinkan aset berupa gedung madrasah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Terlihat gerbang madrasah tersebut digembok dengan rantai besi.
Akibatnya sejumlah murid dan guru tidak bisa memasuki madrasah. Mereka terpaksa berdiam diri di depan sekolah yang terletak di Desa Wonosari tersebut.
Kapolsek Tutur, AKP Kusmani mengatakan, sengketa yayasan yang menaungi MTs Miftahul Ulum tersebut sudah lama terjadi. Bahkan sudah dibawa ke ranah hukum dan dimenangkan oleh Mansyur Iskandar yang merupakan pihak penggugat.
Baca Juga:
Raperda Kabupaten Pasuruan Gagal Disahkan, Ketua DPRD: Harus Ada Solusi
“Dulu sudah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Saat di pengadilan dimenangkan pihak penggugat, Mansyur Iskandar, yang merupakan pengurus yayasan,” jelas Kusmani, Selasa (16/5/2023).
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Wonosari Herlambang mengatakan, penyegelan tersebut sudah terjadi sebanyak dua kali. Herlambang menceritakan, dulu ada sengketa antara elit yayasan dan salah satu pihak hingga menutup sekolah.
Baca Juga:
Bupati dan Wabup Pasuruan Datangi KPU Daftarkan Bacaleg PKB
Herlambang menyayangkan adanya penutupan sekolah ini dilakukan pihak yayasan. Sebab, banyak siswa yang sedang menuntut ilmu di MTs Mistahul Ulum “Yakin” jadi terlantar.
“Saya berharap permasalahan ini cepat diselesaikan agar tidak mengganggu dunia pendidikan. Rencananya nanti malam sekitar pukul 19.00 WIB akan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak,” jelas Herlambang. [ada/beq]






