Tuban (beritajatim.com) – Viral sebuah video sekawanan gangster dengan nama Gukguk dan Gaza Tuban membawa senjata tajam celurit panjang dan pedang bikin resah warga Tuban. Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap para pelaku.
Komplotan gangster tersebut sering berkeliaran di jalanan Tuban pada malam hari. Sehingga banyak pengendara yang resah akibat ulah para gangster tersebut.
Dalam video yang beredar di media sosial berdurasi 15 detik tersebut memperlihatkan sekelompok gangster mengendarai motor di jalan Letda Sucipto Tuban dengan mengacungkan senjata tajam.
KBO Satreskrim Polres Tuban, Ipda Dwi Purwoko mengatakan, usai viral video para gangster pada Sabtu (6/5/2023), Unit Jatanras Satreskrim bergerak cepat. Polisi mengamankan sedikitnya 11 orang pada Jumat (12/5/2023) serta menyita sajam milik pelaku.
“Kelompok dari para gangster ini bernama Gukguk Tuban, mereka ada group whatsapp dan group instagram,” ucap Dwi.
Baca Juga:
Rumah di Sugihwaras Jenu Tuban Hangus Terbakar
Pria berkacamata itu juga menjelaskan, Kepolisian masih menyelidiki terkait grup WhatsApp maupun instagram milik kelompok gangster, untuk saat ini sudah ditelusuri tidak ada pimpinan.
Menurut keterangan pelaku, gangster dari kelompok Gukguk ini mendapatkan tantangan dari kelompok lain. Sehingga, adanya tantangan tersebut tim Gukguk Tuban menerima tantangan dan berkendara di Jalan Letda Sucipto bersama kelompok gangster lainnya yakni Gaza Tuban.
“Kedua kelompok gangster ini sudah janjian sebelumnya karena saling tantang,” tutur Dwi.
Adapun 11 terduga pelaku yang diamankan oleh pihak Kepolisian ada yang masih sekolah usia dibawah umur, masing-masing benisial ABSN (18), warga Kecamatan Tuban, AWS (18), warga Kecamatan Semanding, WTY (19) warga Kecamatan Rengel, LFA (17) warga Kecamatan Semanding, RDH (15) warga Kecamatan Semanding, GAR (25) warga Kecamatan Tuban yang berperan membawa senjata tajam.
Baca Juga:
Akibat Puntung Rokok, Rumah di Jatirogo Tuban Terbakar
Kemudian ID (18) warga Kecamatan Semanding, AP (16) warga Kecamatan Semanding, ND (19) warga Kecamatan Plumpang, WSW (17) warga Kecamatan Plumpang, dan DFE (18) warga Kecamatan Semanding, sebagai tim dari gangster Gukguk Tuban.
“Alhamdulilah masing – masing pelaku berhasil kita amankan. Ada yang dari tempat tongkrongan maupun kami jemput dari rumah pelaku,” terang Dwi Purwoko.
Selain itu, pihak Kepolisian sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam. Saat ditanya dari mana para gangster memiliki senjata tersebut, masih didalami oleh pihak Kepolisian.
“Masih kita dalami ya, mereka bawa senjata tajam saja sudah sangat meresahkan banyak masyarakat, tentu kita berharap Tuban aman terkendali,” imbuhnya.
Dwi Purwoko juga menyampaikan, kelompok dua gangster bersenjata tajam ini tidak ada kaitannya dengan kelompok gangster di Surabaya. “Mereka semuanya dari Tuban, tapi di group media sosial ada juga yang dari luar Tuban,” ujar dia.
Untuk membuat pelaku jera, mereka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam dengan pidana sekitar 10 tahun penjara.
“Kami imbau untuk masyarakat Tuban agar tetap tenang, apabila ada kejadian serupa yang meresahkan dapat segera menghubungi pihak Kepolisian dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya. [ayu/beq]






