Surabaya (beritajatim.com) – Memasuki hari kesembilan Pengajuan Bacaleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan belum ada satupun partai yang menyerahkan berkas pendaftaran.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan pihaknya telah membuka pengajuan bakal calon legislatif partai politik (parpol) sejak Senin (1/5/2023). Namun hingga kini belum ada yang melakukan pendaftaran.
“Hingga pukul (disesuaikan jam tayang) belum ada ya. Partai politik butuh waktu untuk melengkapi berkas pencalegan,” kata Soeprayitno, Selasa (9/5/2023).
Nano, sapaan lekat Soeprayitno, mengatakan bahwa dirinya berkomunikasi aktif dengan Liaison officer (LO) parpol. Menurutnya, parpol kini tengah melengkapi berkas pendaftaran.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/kota-surabaya-jadi-tuan-rumah-kirab-pemilu-tahun-2024/
Ada dua jenis formulir pendaftaran, yakni B.Pengajuan-Parpol yang dilampiri persetujuan DPP dan ditandatangani ketua umum dan sekjen, serta B.Daftar-Bakal-Calon. Tiap formulir, kata Nano, juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. “Yang jadi kendala dalam pengajuan diantaranya legalisir ijazah dan surat keterangan tidak dipidana dari Pengadilan Negeri,” katanya.
“Partai tingkat kota juga menunggu surat persetujuan dari DPP masing-masing yang di tandatangani ketum dan sekjen dimana jadi lampiran B.Pengajuan-Parpol,” tambahnya.
Nano mengatakan, untuk membantu parpol dalam pendaftaran, pihaknya memberikan layanan konsultasi pendaftaran bacaleg di Helpdesk Bacaleg.
Bila berkas telah dikumpulkan dan belum lengkap, lanjut Nano, akan memberikan formulir BA.Pengembalian dan berkas dikembalikan sementara waktu. Sehingga hal inilah yang membuat parpol menunggu syarat keseluruhan lengkap lalu mengajukan ke KPU Surabaya. “LO parpol benar-benar memaksimalkan layanan konsultasi pendaftaran bacaleg, biar berkasnya tidak bolak-balik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tahapan pengajuan bakal caleg parpol untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan DPR RI dibuka secara serentak selama 14 hari, yakni pada 1-14 Mei 2023 karena memasuki masa tahapan pencalonan anggota legislatif. [kun]






